Kasus OTT KPK, Saksi Munzir Tidak Pernah Bertemu Terdakwa Deki

Saksi Akui Pernah Terima Uang Rp50 Juta

0 209
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke persidangan, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap sejumlah oknum pejabat Kutim yang dilakukan terdakwa Aditya Marani Yuono dan Deki Aryanto untuk mendapatkan pekerjaan tahun 2019-2020.

Kedua saksi tersebut masing-masing Muhammad Munzir dan Supratman, keduanya dihadirkan dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Agung Sulistiyono SH MHum dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH, Rabu (14/10/2020) sore.

Dalam keterangannya, Munzir yang pertama kali dimintai keterangan menjawab pertanyaan JPU terkait paket pekerjaan di Disdik Kutim membenarkan bahwa pada tahun 2019 ada 274 paket Penunjukan Langsung (PL), namun ia mengoreksi keterangannya tahun 2020 yang semula menyebutkan ada 270 PL setelah ia koreksi ternyata ada 421 paket PL.

Menjawab pertanyaan JPU, terkait penyiapan dokumen paket-paket pekerjaan tersebut seperti HPS, kontrak dan lainnya, saksi mengatakan ia mengkoordinasikan dengan stafnya, Abhie Erfil Habib. Hal itu dilakukan setelah mendapat DPA dari Bagian Program di Disdik.

“Ada nggak pengajuan proposal dari para kontraktor itu kepada saudara selaku PPK?” tanya JPU.

“Ada pak, yang kami terima dalam bentuk profile perusahaan,” jawab saksi.

Saksi juga menjelaskan, kontraktor yang datang membawa list (daftar) pekerjaan setelah dicocokkan dengan DPA maka ia meminta stafnya untuk menyiapkan dokumen kontrak. Namun saat ditanya diperoleh dari mana list pekerjaan itu para kontraktor, saksi menjawab tidak tahu.

“Kalau itu saya kurang tahu pak,” jawab saksi.

Saat ditanya mengenai terdakwa Deki yang membawa list pekerjaan pada tahun 2020, saksi menjawab tidak pernah bertemu dengan Deki. Namun saksi mengetahui jika terdakwa Deki memiliki 407 paket pekerjaan PL, ia mengetahui setelah diberitahu Abhie.

Menurut saksi, sebelumnya mengapa ia tidak mengetahui pekerjaan-pekerjaan yang dikerjakan terdakwa Deki, lantaran Direktur-Direktur CV yang mengerjakan pekerjaan itu tidak menyebut nama Deki. Sehingga ia tidak tahu peran terdakwa Deki dalam pekerjaan dimana ia sebagai PPK. Tahunya setelah ada pemeriksaan dan koordinasi dengan Abhie, yang menyampaikan memang ada pekerjaan terdakwa Deki. Saat tanda tangan kontrak, ia cek tidak melihat ada nama terdakwa Deki.

“Pada saat menandatangani kontrak itu, apakah Deki atau Direkturnya?” tanya JPU.

“Direkturnya,” jawab saksi.

Saksi menjelaskan, dari 407 paket pekerjaan yang dikerjakan terdakwa Deki, ia menjadi PPK dari 88 paket pekerjaan tersebut.

“Sisanya siapa PPKnya?” tanya JPU lagi.

“Sisanya Pak Supratman,” jawab saksi.

Berita terkait : Terjaring OTT KPK, Terungkap Terdakwa Deki Kerjakan 407 Paket PL Disdik

Disinggung mengenai komitmen fee di Dinas Pendidikan Kutai Timur, saksi mengaku tidak mengetahui soal itu. Namun ia mengakui ada menerima uang dari para kontraktor sebesar Rp50 Juta melalui Abhie pada tahun 2019. Sebelumnya, saksi menyampaikan kepada Abhie jika ia punya hajatan sehingga minta dibantu jika ada dana yang bisa didapatkan.

Saat Ketua Majelis Hakim mempertegas keterangan saksi dengan membacakan BAP terkait penerimaan dana Rp50 Juta tersebut, saksi membenarkan.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU kepada saksi, Majelis Hakim, dan Penasehat Hukum terdakwa. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!