Kasus Dugaan Tipikor di KPU Mahulu, Belum Ada Tersangka

0 95

DETAKKaltim.Com, KUTAI BARAT : Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp30 Miliar yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu (Mahulu) tahun 2015, nampaknya kian kencang bergulir. Setelah pemeriksaan sekitar 10 orang saksi, rencananya masih akan ada pemanggilan.

“Besok masih ada pemanggilan lagi, terus marathon,” kata Indra Rivani, Kasi Pidsus Kejari Kutai Barat yang menangani perkara ini saat dihubungi DETAKKaltim.Com, Senin (17/9/2018) Pukul 10:07 Wita.

Meski tidak menyebutkan nama, namun Indra mengatakan sejumlah saksi yang telah dipanggil masih dari pihak kesekretariatan. Sedangkan dari pihak Komisionernya belum ada yang dipanggil.

Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Mahulu yang memberikan dana hibah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk pelaksanaan pemilihan Bupati-Wakil Bupati dikatakan Indra belum juga ada yang dipanggil. Namun sudah dijadwalkan semua untuk pemanggilan-pemanggilannya.

Hingga sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, meski telah memasuki tahap penyidikan sejak tanggal 16 Agustus 2018. Menurut Indra, penyidikannya masih bersifat umum.

“Ini kami masih mendalami siapa yang harus bertanggungjawab,” jelas Indra.

Sebelumnya, jajaran Kejari Kutai Barat melakukan penggeledahan di Kantor KPU Mahulu, Kamis (14/9/2018) selama 2 jam sejak Pukul 11:30 Wita dan menyita sejumlah dokumen.

Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran Rp30 Miliar diterima KPU Mahulu dalam 2 tahap. Tahap pertama berjumlah Rp12 Miliar dianggarkan di APBD murni, selanjutnya di tahap kedua sebesar Rp18 Miliar melalui APBD Perubahan tahun 2015 sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban.

Dijelaskan Indra, kasus ini mulai memasuki tahap penyelidikan sejak akhir 2017. Akan tetapi sempat tertunda karena ada ada kegiatan pemilihan Gubernur Kaltim. Setelah pemilihan Gubernur baru dilanjutkan lagi. (LVL)

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!