Kasus Dugaan Pelanggaran Lingkungan, Pemkot Dinilai Lamban  

1 42

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Polemik dugaan pelanggaran lingkungan di sekitar kawasan konservasi  Teluk Balikpapan terus bergulir.

Hari Dermanto, Kuasa Hukum Jaringan Advokat Lingkungan Hidup Indonesia (JALHI) Balikpapan angkat bicara. Hari merinci berkas pelaporan yang dimasukkan secara terpisah. Masing-masing yaitu dugaan pelanggaran reklamasi tanpa izin oleh PT Adhitama, laporannya dimasukan pada medio awal tahun. Dua lainnya dimasukkan baru pada 5 Agustus lalu.

“Kita masih menunggu panggilan (Saksi-saksi) dari mereka,” terang Hari beberapa hari lalu saat ditemui Wartawan DETAKKaltim.Com di Balikpapan.

Terkait proses hukum, ia menjelaskan upaya ini ditempuh setelah permohonan sengketa Lingkungan Hidup di Pemkot mandek di tengah jalan.

Padahal sebelumnya, melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) telah menjawab surat aduan yang dilayangkan pihaknya, terkait sengketa lingkungan hidup. Meski kata dia jawaban itu terkesan hanya sebagai formalitas saja mengingat lambat dilayangkan oleh pihak BLH.

Perwakilan BLH menyambangi langsung kantor JALHI yang beralamat di Jalan Penegak. Surat balasan atas permohonan sengketa disertakan sekaligus penjelasan. Sebelumnya permohonan sengketa dimasukkan sejak 20 Juni lalu.

Hari mengatakan, isi surat itu meminta perkembangan status penanganan sengketa lingkungan hidup khususnya di KIK.

Aksi unjuk rasa oleh massa dari FPTB yang dominan terdiri dari Mahasiswa, Nelayan dan Petani turut dilakukan di depan kantor BLH, Jalan Ruhui Rahayu.

Hari menjelaskan berdasarkan Pasal 63 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyelesaian sengketa adalah tugas Pemkot Balikpapan.

Adapun  tata cara penyelesaiannya diatur lebih teknis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Indonesia Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Permen LH).

Jika mengacu aturan tersebut, Hari tak menampik bahwa Pemkot terbilang lamban memproses perkara ini. Pasal 12 Permen LH 04/2013 ayat (2) mengatakan selambat-lambatnya tujuh hari permohonan sengketa LH dapat direspon.

“Namun Pemkot telah melewati batasan waktu tersebut,” terang Hari.

Keterlambatan tersebut tentunya selaras dengan pelaksanaan proses verifikasi di lapangan.

Berita terkait : Dugaan Pengrusakan Teluk Balikpapan, Tiga Perusahaan Dilaporkan FPTB

“Meski begitu kami tetap menghargai. BLH dalam hal ini sebagai badan yang berwenang dalam bertindak sebagai fasilitator,” tandasnya.

Hingga memasuki awal triwulan keempat tahun 2016 belum ada penyelesaian konkrit pada kasus yang melibatkan Kelompok masyarakat, Forum Peduli Teluk Balikpapan (FPTB) dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan Teluk Balikpapan, lebih tepatnya di Kawasan Industri Kariangau (KIK). (*/RSK)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!