Dibelit Masalah Lahan, Operator KIK Minta Pemprov Turun Tangan

0 83

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Polemik dugaan pelanggaran lingkungan di sekitar kawasan konservasi  Teluk Balikpapan terus bergulir.

Dikonfirmasi mengenai hal ini pihak PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menepis anggapan bahwa pihaknya telah melakukan perambahan Hutan Mangrove. Manajer Umum PT KKT Balikpapan Andi Asrullah mengatakan sejak awal beroperasi pihaknya hanya mengetahui lahan tersebut bukanlah zona lindung.

Sebelumnya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan lahan tersebut masuk dalam zona hijau/lindung.

Forum Peduli Teluk Balikpapan - RSK
Forum Peduli Teluk Balikpapan di kawasan yang menjadi objek dugaan pengrusakan lingkungan. (RSK)

Namun Andi membenarkan terdapat 5 dari sekitar 75 hektar lahan KKT disoal oleh Forum Peduli Teluk Balikpapan.

“Lahan yang kita manfaatkan di sini adalah milik pemerintah provinsi.  Sebagai operator kami tak tahu menahu urusan tersebut (pengalihfungsian lahan), karena sejak 2012 beroperasi kami tahu untuk soal peruntukan lahan telah clear,” terang pria berkumis ini beberapa hari lalu kepada Wartawan DETAKKaltim.Com.

Ia menambahkan, pihaknya hanya sebagai operator Pelabuhan Peti Kemas. Tak tahu menahu mengenai soal peruntukkan lahan. Kata Andi, hal tersebut merupakan wewenang pemerintah provinsi.

“KKT ini kan konsorsium dari PT Pelindo dan Pemda, kami hanya bertanggung jawab pada operasional saja,” jelas dia.

Sebelum ada permasalahan tersebut atau terhitung sejak tahun 1980an, lahan di sana diketahui pihaknya merupakan tambak ikan milik penduduk sekitar.

“Silahkan konfirmasi ke warga sekitar saksi-saksinya masih hidup. Dan mereka setahu kami tidak mempermasalahkan Mangrove yang sudah tidak ada di sana,” tegas Andi.

Sementara sejauh ini dari 72,5 hektar lahan yang digunakan Pelabuhan Peti Kemas sejatinya baru terpakai sekitar 12,5 hektar.

Dalam kesempatan tersebut, Andi didampingi Staf Bidang Hukum dan legal PT KKT, Amir dan Evi Staf Bidang Analisa Lingkungan Hidup.

Sementara belum selesai berhadapan dengan penyidik dari Polda Kaltim, karena belakangan masalah ini dibawa ke ranah Pidana. Andi mengatakan, saat ini pihaknya juga dipusingkan dengan satu perkara lainnya, yaitu sengketa kepemilikan lahan. Objek yang diperkara berlokasi di titik yang sama.

“Mau tidak mau kami juga selaku tergugat (IV) harus terlibat proses peradilan yang sudah berjalan sejak tahun 2015 lalu. Ada sekitar 24 hektar dari 72,5 hektar lahan di sini PT KKT diklaim dimiliki oleh perorangan,” jelas Amir Staf Bidang Legal PT KKT.

Terkait perkara-perkara yang masuk, pihaknya meminta agar Pemprov turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini. Andi tak mau permasalahan ini dapat menganggu kelancaran operasional Pelabuhan Peti Kemas yang menjadi penyangga roda perekonomian daerah.

Sebelumnya Forum Peduli Teluk Balikpapan (FPTB) melaporakan ke pihak Mapolda Kaltim. KKT terindikasi melakukan penebangan Hutan Mangrove dan penutupan Anak Sungai Puda di lahan sekitar 5 hektar.

Evi Staf Bidang Lingkungan Hidup PT KKT menambahkan, konsep pembangunan Terminal Peti Kemas ke depan, pihaknya menetapkan kebijakan rasio 60 : 40 dalam penataan ruang di sana. Perbandingan ruang terbangun yang diperuntukkan guna kawasan eksisting melebihi  Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada.

Berita terkait : Dugaan Pengrusakan Teluk Balikpapan, Tiga Perusahaan Dilaporkan FPTB

Kata Evi, pemenuhan RTH yang dicanangkan pihaknya terhitung besar mengingat  kawasan pelabuhan sendiri tak bisa terpisahkan dari kebutuhan zona hijau, guna penyaring polusi udara akibat industri maupun penghasil oksigen. (*/RSK)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!