Dugaan Pengrusakan Teluk Balikpapan, Tiga Perusahaan Dilaporkan FPTB

3 247

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Polemik dugaan pelanggaran lingkungan di sekitar kawasan konservasi  Teluk Balikpapan terus bergulir. Namun, hingga memasuki akhir tahun 2016 belum ada penyelesaian konkrit pada kasus yang melibatkan Kelompok masyarakat, Forum Peduli Teluk Balikpapan (FPTB) dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan Teluk Balikpapan, lebih tepatnya di Kawasan Industri Kariangau (KIK).

KIK terletak di ujung Utara Balikpapan, di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 13. Data milik Pemkot Balikpapan mencatat ada 25 perusahaan sejauh ini yang beroperasi di kawasan yang nantinya menjadi sumber pemasukan utama di masa yang akan datang. Pasalnya, sebagai satu-satunya kota yang tidak mengeruk Sumber Daya Alamnya atau Illegal Mining, Balikpapan hanya mengandalkan pemasukan kas daerah dari sektor jasa, perdagangan dan pariwisata.

Sejauh penelusuran Wartawan DETAKKaltim.Com beberapa waktu terakhir diperoleh informasi dari 25 perusahaan itu, tiga di antaranya kini berstatus terlapor di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkot Balikpapan.

Mereka ialah PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Pelindo, PT Semen Gresik dan PT Adhitama. Parahnya, sampai sejauh ini belum ada tindakan konkrit dan solusi atas permasalahan ini. Karenanya, medio Agustus lalu, pihak FPTB kembali mengambil langkah tegas. Tiga perusahaan yang sebelumnya telah dilaporkan ke Pemkot karena diduga melanggar aturan lingkungan Hidup, turut dilaporkan ke pihak Direktorat Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Kaltim.

Kepastian itu disampaikan Koordinator FPTB  Balikpapan,  Husain Suwarno. Mandeknya perkara yang ditangani oleh Pemkot menjadi alasannya.

“Pemkot belum bersikap, boro-boro memberi sanksi ke perusahaan yang melanggar, hasil verifikasi saja belum disimpulkan,” terang pria berambut gimbal ini beberapa waktu lalu di Balikpapan.

Pihaknya mendapat kabar alasan mandek perkara tersebut mengingat pihak BLH tengah memproses perkara (Sengketa) Perdata yang menempatkan ketiga perusahaan yang sama sebagai terlapor.

“Tunggu perkara yang sebelumnya selesai baru diproses. Padahal sudah banyak kerusakan yang terjadi di Teluk,” papar dia.

Objek pengrusakan terparah, Husain menyebut, yakni penimbunan sungai bernama Puda dan penebangan Mangrove primer oleh terlapor.

“Selebihnya mencemari ekosistem laut yang tercemar,” jelasnya.

Kawasan Teluk Balikpapan merupakan salah satu kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan hijau sesuai Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).   Penetapan mengacu nilai keaneragaman hayati meliputi flora dan fauna langka yang terdapat di kawasan Teluk. Seperti Lumba Air Tawar, Pesut, Dugong, Buaya, Hutan Mangrove dan Bekantan. Untuk nama terakhir populasinya bahkan menjadi yang kelima terbesar di dunia.

Belakangan, karena laporan dugaan pengrusakan buntu, pihaknya juga mencoba membawa masalah ini ke ranah pidana. Kata Husain, kasus ini  telah dilaporkan ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Kaltim 5 Agustus lalu.

“Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Kepolisian,” terang Husain.

Selang seminggu kemudian, sebenarnya sebelumnya, penyidik Diskrimum sempat melakukan penyelidikan di sana.

“Beberapa penyidik kepada saya sempat mengatakan mencium adanya tindak pengalihfungsian dan pembukaan lahan di zona hijau tanpa izin oleh beberapa perusahaan. Namun sampai sekarang belum ada kabar lagi,” tambahnya.

Menanggapi hal ini Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan tak menampik adanya aduan terkait.

“Masih ditangani dan dalam proses penyelidikan,” singkat dia saat dihubungi baru baru ini.

Dalam berkas pelaporan kasus dugaan pengrusakan lingkungan ini total terlapor tetap sama yakni berjumlah tiga. (*/RSK)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!