Kasus Bansos, Menanti Keseriusan Kejari Balikpapan

0 207

DETAKKaltim.com, SAMARINDA : Kasus dugaan korupsi penyalagunaan dana bansos/hibah Pemprov Kaltim tahun 2014 senilai Rp1 Miliar, yang melibatkan terdakwa Mashudi Ketua Lembaga Keterampilan kerja PKBM  Enteprenur Life Skill, sudah berakhir dalam ketukan palu Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (16/5/2017).

Terdakwa Mashudi divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 Juta subsidair 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp169 Juta subsidair 4 bulan kurungan.

H.Suwandi. (foto:1st)

Vonis hakim inipun terpaksa harus diterima terdakwa kendati ia sendiri merupakan korban dari oknum mantan anggota DPRD Kaltim H Suwandi, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan. Suwandi disebut terdakwa mendapatkan fee  Rp400 Juta dari dana hibah yang diterimanya. Karena itu terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan laporan yang ia buat.

Endah Sulistyani, Penasehat Hukum (PH) terpidana Mashudi sangat berharap fakta persidangan yang menyeret nama Suwandi bisa ditindaklanjuti Kejari Balikpapan, sebagaimana yang ia sampaikan pada pledoinya.

“Saya berharap ada keseriusan Jaksa untuk menindaklajuti fakta ini, sesuai yang diperintahkan Majelis Hakim,” tandasnya.

Berita terkait : Kejari Balikpapan Bidik Mantan Anggota DPRD Kaltim H Suwandi

Rahmad Isnaini Kasipidsus Kejari Balikpapan yang dikonfirmasi wartawan DETAKKaltim.Com melalui telpon selulernya, Rabu(17/5/2017) siang, terkait fakta ini, belum bisa mengambil tindakan apapun kepada Suwandi lantaran salinan putusan terpidana Mashudi belum diterimanya.

“Kami belum dapat kabar dari Jaksanya soal putusan itu, nanti akan kita kabarilah perkembangan,” sebut Rahmad singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, atas fakta yang terungkap dalam persidangan, Rahmad pernah mengatakan akan segera menindaklanjutinya setelah sidang Mashudi sudah diputuskan Majelis Hakim. (ib)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!