Kejari Balikpapan Bidik Mantan Anggota DPRD Kaltim H Suwandi

0 535

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp1 Miliar tahun 2014 yang melibatkan terdakwa Mashudi nampaknya bakal berbuntut panjang.

Setidaknya pada sidang pemeriksaan saksi minggu lalu, mantan anggota DPRD Kaltim H Suwandi terungkap dalam fakta persidangan sebagai orang yang bermain di belakang layar. Selain menerima uang gratifikasi Rp20 Juta, ternyata dia juga menerima fee sebesar Rp400 Juta dari terdakwa Mashudi.

Uang Rp400 Juta ini adalah  bagi hasil 40 persen dari Rp1 Miliar dana Bansos Pemprov Kaltim tahun 2014, yang diterima terdakwa Mashudi melalui lembaga keterampilan PKBM Enteprenur Life Skill.

Terdakwa Mashudi mengaku berhasil mendapatkan dana hibah tersebut berkat bantuan H Suwandi, yang kala itu menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim (2009-2014).

Kasipidsus Kejari Balikpapan Rahmat Isnaini saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Selasa (11/4/2017) sore terkait fakta yang terungkap di persidangan Tipikor Samarinda, mengatakan akan mengembangkan masalah ini melalui penyelidikan lebih lanjut. Intinya Kejari Balikpapan menunggu hingga proses persidangan terdakwa Mashudi sudah diputus Majelis Hakim, barulah Kejari bergerak memanggil saksi H Suwandi.

Ia mengaku di awal penyelidikan terdakwa Mashudi hingga P21, dugaan keterlibatan H Suwandi sudah ada namun masih kurang bukti.

“Saya sempat baca berkasnya yang dilimpahkan Polisi,” terang Rahmat.

Dengan terungkapnya fakta persidangan ini, sangat memungkinkan Kejari Balikpapan membidik H Suwandi untuk dijadikan sebagai tersangka baru dalam kasus yang membelit terdakwa Mashudi.

“Fakta ini akan kita tindaklanjuti dan sebelumnya akan koordinasi dulu dengan pihak Polres Balikpapan yang menangani masalah ini,” tandasnya. (Ib)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!