Kasus OTT KPK, Tempat Sidang Bupati Kutim Non Aktif Belum Ditentukan

Ali Fikri : Nanti Diinfokan Lebih Lanjut

0 227
DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Dua tersangka penyuap Bupati Kutai Timur (non aktif) Ismunandar masing-masing Aditya Maharani dan Deky Aryanto, telah diserahkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap dua kepada JPU, atau menyerahkan tersangka atas nama Aditya Maharani dan Deky Aryanto dan barang buktinya ke Jaksa,” kata Plt juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, lewat rilis yang diterima DETAKKaltim.Com, Senin (31/8/2020).

Saat dikonfirmasi mengenai tempat para tersangka nantinya disidangkan, apakah di Jakarta atau di Samarinda, Ali Fikri mengatakan belum ditentukan.

“Belum ditentukan, nanti diinfokan lebih lanjut ya,” tulis Ali Fikri dalam pesan WhatsApp-nya, Selasa (1/9/2020) Pukul 10:53 Wita.

Dalam rilisnya, terkait penyerahan 2 tersangka tersebut, Ali Fikri menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi waktu 14 hari untuk membuat surat dakwaan, kemudian melimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Sehingga terhitung sejak hari ini hingga 19 September 2020 penahanan terhadap Aditya maupun Deky menjadi kewenangan Jaksa. Keduanya merupakan tersangka pemberi suap kepada Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutim Encek Unguria Riarinda Firgasih.

Selain itu, keduanya juga diduga memberi suap kepada Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim Aswandini. Suap diduga merupakan fee dari pengerjaan proyek beberapa dinas di lingkungan Pemkab Kutim selama tahun anggaran 2019-2020.

Pelimpahan tahap dua, kata Ali Fikri lebih lanjut, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi. Menurutnya, kemungkinan tidak semua saksi dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan nantinya.

Kasus ini telah menyeret sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur, masing-masing Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim Aswandini, selain Bupati Kutim non aktif Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutim Encek Unguria Riarinda Firgasih.

Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai penerima.

Berita terkait : Aditya dan Deky, Dua Terduga Penyuap Bupati Kutim Segera Diadili

Sedangkan Aditya dan Deky sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Kutim terkuat setelah KPK melakukan aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Juli 2020. Ketujuh tersangka ditangkap di 3 tempat berbeda yakni Jakarta, Samarinda, dan Sangatta. (DK.Com)

Penulis: LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!