Kaltim Sediakan Lahan Transmigrasi Bagi 200 KK di Paser

September 2022, Kaltim Terima 5 KK Asal Jogyakarta dan Banten

0 152

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pemerintah Provinsi Kaltim akan menerima transmigran pada akhir September 2022 ini, sebanyak 5 Kepala Keluarga (KK). 3 KK berasal dari Jogyakarta dan 2 KK dari Banten.

Demikian dijelaskan Rozani Mawardi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim kala ditemui baru-baru ini di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim.

“Transmigran merupakan program Pemerintah Pusat dari Kementerian Transmigrasi, sedangkan Kabupaten Kota akan melaporkan potensi untuk penetapan lahan atau wilayah bagi penempatan transmigran tersebut,“ bebernya.

Seperti diketahui, transmigrasi adalah suatu program dari Pemerintah Indonesia untuk memindahkan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduk, ke daerah lain di dalam wilayah Indonesia.

Sehingga tujuan program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa, dan memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja serta untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja, untuk mengolah sumber daya alam di pulau-pulau lain seperti ke Papua, Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan seperti ke Kalimantan Timur ini.

Baca Juga :

Untuk wilayah Kaltim sendiri, menurut Rozani, telan disiapkan lahan transmigrasi bagi 200 KK, yang terletak di Desa Keladen, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser.

“Jika satu Kepala Keluarga terdiri dari 5 jiwa maka akan ada 1.000 jiwa yang menempati wilayah transmigrasi tersebut,” tuturnya.

Lanjutnya Rozani, misal masing-masing Kepala Keluarga mendapatkan 2 hektar lahan garapan, maka total lahan 400 hektar harus disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Paser.

Untuk itu Rozani mengharapkan para transmigran yang datang, memberikan nilai positif di tempat yang baru serta dapat meningkatkan ekonomi mereka.

“Semakin sejahtera maka akan semakin kerasan, karena jika kerasan maka mengolah tanahnya akan semangat,“  harapnya lagi.

Ia juga mengatakan, penggarapan tanahnya akan selalu dimonitor. Setelah kurun waktu tertentu yakni  5 tahun nanti, baru para transmigran tersebut dapat sertifikat tanah.

Sedangkan mengenai berbagai kasus terkait lahan transmigrasi, Rozani mengatakan, semua sudah dilaporkan ke Kementerian transmigrasi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : @my/Adv. Kominfo

Editor  : Lukman

(Visited 28 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!