Jual Narkoba Divonis 5 Tahun 6 Bulan, Pembeli 4 Tahun 10 Bulan

0 91

Keduanya Langsung Nyatakan Terima

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Alfian Rahmatullah dan Rusdianur langsung menyatakan menerima  putusan Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (27/2/2019) sore.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Haji (H) Budi Santoso SH dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Alfian selaku penjual Narkoba jenis Sabu divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan Rusdianur selaku pembeli diganjar 4 tahun 10 bulan, denda Rp800 Juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Putusan ini tentu saja sudah lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH yang sebelumnya menuntut Alfian 6 tahun 6 bulan dan Rusdianur 6 tahun penjara.

Terdakwa Alfian dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjual, menyerahkan Narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun terdakwa Rusdianur dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua terdakwa ditangkap di Jalan Anggrek Panda 2, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu saat melakukan transaksi jual beli Sabu di sebuah rumah kost.

Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti Sabu seberat 3,06 Gram/Brutto atau 1,349 Gram/Netto. (ib)

(Visited 56 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!