Gara-Gara Sabu, 2 Orang IRT Serta 1 Kakek Dituntut 10 Tahun Penjara

0 36

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Masa-masa suram yang panjang kini membayangi hidup Harlia alias Lia (44) dan Riya (35), keduanya ibu rumah tangga (IRT) serta Abduh (73) seorang kakek, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Sahputra SH Mhum dari Kejati Kaltim menuntutnya 10 tahun penjara serta membayar denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan, Senin (30/4/2018) sore.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Ahmad Rasyid Purba SH Mhum dan Ir Abdurrahman Karim SH, tuntutan JPU yang dibacakan Mary Yuliarti SH menyebutkan berdasarkan fakta persidangan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotiak golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaiman yag didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula ketika ketiganya ditangkap pada hari Rabu (10/1/2018) oleh Dir Pol Air Polda Kaltim di Jalan Sultan Alimuddin, Gang Cumi-Cumi, RT 26, Kelurahan Selili, Samarinda Ilir atas informasi masyarakat.

Sebelum penangkapan,  menindak lanjuti laporan masyarakat, 2 orang anggota Dir Pol Air Polda Kaltim melakukan penyelidikan sejak tanggal 1 Januari 2018. Dalam penyelidikan, petugas yang menyamar sebagai pembeli bertemu Riya dan melakukan pembelian 1 poket Sabu seharga Rp200 Ribu. Sabu tersebut diambil Riya dari Harlia, saat itulah dilakukan penangkapan terhadap  keduanya.

Saat digeledah, ditemukan Sabu sebanyak 27 poket dengan berat 11,46 Gram/Brutto yang disembunyikan di dalam tas kecil warna merah di dalam saku celana bagian bawah. Setelah dilakukan interogasi, diketahui Sabu tersebut didapatkan dari Culang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat dilakuka pengejaran ke rumah Culang, ditemukan terdakwa Abduh. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 8 poket Sabu seberat 39,93 Gram/Brutto. Dari introgasi diketahui Sabu tersebut berasal dari Culang, dia sebagai pengantar saat ada yang memesan.

Atas tuntutan JPU tersebut, dalam pembelaannya yang disampaikan secara langsung dan lisan usai pembacaan tuntutan 2 IRT ini memohon keringanan. Harlia dalam pengakuannya merupakan orang tua tunggal dari 10 orang anak yang ditinggal mati suami di mana anak terakhir masih berusia 3 tahun. Sedangkan Riya hanya membantu Harlia.

Lain halnya Abduh, kakek ini memohon kebijaksanaan Majelis Hakim.

“Mohon kebijaksanaan pak Hakim,” sebut Abduh.

Sidang akan dilanjutkan 2 minggu ke depan dengan agenda pembacaan putusan. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!