Majelis Hakim Hukum 12 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkoba

0 44

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Butuh waktu beberapa menit terdakwa Arsyad Almahdeli Bin Abu Bakar Almahdeli berkonsultasi dengan Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya selama persidangan, untuk menentukan sikap atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim padanya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (11/2/2020) sore.

Putusan bersalah dan hukuman penjara yang ditimpakan kepadanya nampaknya berat diterimanya, ia terlihat menyimak apa yang disampaikan Syahdan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka yang menjadi PHnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Ir Abdurrahman Karim SH dengan Hakim Anggota Maskur SH dan Rasyid Purba SH memutuskan menghukum Arsyad selama 12 tahun penjara, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, melanggar Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Terdakwa Arsyad dengan nomor perkara 1181/Pid.Sus/2019/PN Smr juga dihukum membayar denda Rp1 Miliar Subsidair penjara 4 bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Hukuman ini sebenarnya sudah lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saiful Adenan SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntutunya selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebanyak Rp1 Miliar Subsidiair 6 bulan penjara pada sidang sebelumnya.

Kasus ini bermula saat terdakwa bersama-sama dengan Rizal Pratama Putra alias Ical, Jamaluddin alias Udin, Irsan Julian alias Isang Bin Nasir dan Khairuddin alias Udin (dalam berkas terpisah ) ditangkap anggota BNNP Kaltim di Jalan PM Noor, Perum Griya Mukti, Blok R, Kelurahan Sempaja, Samarinda Utara, Minggu (28/7/2019) sekitar Pukul 15:30 Wita dengan barang bukti 7 bungkus amplop berisikan paket Narkotika jenis Sabu yang terbagi dalam 590 paket siap edar, dengan berat keseluruhan 236,03 Gram/Brutto, atau 57,82 Gram/Netto.

Setelah duduk di kursi terdakwa, Arsyad akhirnya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim dengan pikir-pikir.

“Bagaimana terdakwa?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Pikir-pikir,” kata Arsyad pelan.

Jawaban yang sama juga dilontarkan JPU, pikir-pikir.

Tiga rekan terdakwa masing-masing Rizal Pratama Putra nomor perkara 873/Pid.Sus/2019/PN Smr, Jamaluddin nomor perkara 874/Pid.Sus/2019/PN Smr, dan Khairuddin nomor perkara 872/Pid.Sus/2019/PN Smr  telah jatuhi hukuman 8 tahun penjara Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Henry Dunant Manuhua SH MHum, Senin (28/10/2019) setelah dituntut 12 tahun JPU Muhammad S Mae SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. (DK.Com).

Penulis : LVL

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!