JPU Serahkan Memori Kasasi, Vonis Bebas La Bario Dianggap Langgar Ketentuan 

0 51

Dwinanto : Tidak Melaksanakan Ketentuan Hukum Pasal 197 Ayat (1) Huruf d

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Vonis bebas yang diterima terdakwa Saripuddin alias La Bario (43), mantan Lurah Gunung Lingai, Samarinda, dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH dan Budi Santoso SH dalam perkara nomor 956/Pid.B/2018/PN Smr ditindaklanjuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan upaya hukum Kasasi.

Dwinanto diketahui menyerahkan Memori Kasasi ke Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (31/1/2019) siang. Penyerahan Memori Kasasi tersebut diterima oleh Panitera Pengadilan dengan akta penerimaan Memori Kasasi Nomor 956/akta.pid.B/2018/PN Smr.

Menurut Dwinanto, permohonan Kasasi JPU ini sudah diajukan sejak tanggal 17 Januari 2019 terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Samarinda, perkara nomor 956/Pid.B/2018/PN Smr tanggal 3 Januari 2019 atas nama terdakwa Saripudin alias La Bario.

“Benar kami sudah menyerahkan Memori Kasasi ini ke Pengadilan Negeri Samarinda,” terang JPU Dwinanto ketika dikonfirmasi DETAKKaltim.Com beberapa saat setelah Memori Kasasi dimasukkan.

Menurut JPU Dwinanto, alasan dilakukannya Kasasi tersebut merupakan upaya hukum lebih lanjut atas putusan Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa Saripuddin alias La Bario dari dakwaan JPU, Pasal 263 ayat (2) KUHP. 

Dalam Memori Kasasi tersebut, kata Dwi lebih lanjut, Majelis Hakim dianggap tidak melaksanakan ketentuan hukum Pasal 197 ayat (1) huruf d, bahwa dalam mengadili itu mempertimbangkan fakta dan keadaan yang terungkap dalam persidangan.

JPU yang mendakwa La Bario menggunakan surat palsu, dan keterangan saksi yang terungkap dalam fakta persidangan tidak dijadikan pertimbangan Majelis Hakim.

Menurut Dwi, dalam perkara ini Majelis Hakim justru mengambil fakta lain yang dijadikan dasar tidak terbuktinya unsur tersebut. Dan malah mengaitkan dengan pemekaran wilayah atau batas wilayah.

“Seharusnya Majelis Hakim menerapkan hukum sebagaimana mestinya, setidaknya dakwaan JPU soal menggunakan surat palsu atau dipalsukan dapat terbukti dan dipertimbangkan dengan baik,” tandas Dwi.

Berita terkait : Majelis Hakim Nilai Dakwaan JPU Tidak Terbukti, Mantan Lurah Gunung Lingai Bebas

Dalam dakwaan di awal persidangan, Saripuddin alias La Bario didakwa JPU dalam dakwaan Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dakwaan Pertama, Pasal 263 Ayat (2) KUHP, dakwaan Kedua. Dan Pasal 385 Ke-4 KUHP, dakwaan Ketiga. (ib/LVL)

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!