Dijerat UU Kesehatan dan TPPU, Dianus Pionam Dituntut 15 Tahun Penjara

Diduga Hasil Perdagangan Obat Secara Ilegal, Uang Rp531 Milyar Disita

0 185

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut Dianus Ponam alias Awi, Terdakwa Tindak Pidana Asal Harta kekayaan dan Pencucian Uang dengan hukuman penjara selama 15 tahun kurungan badan, Kamis (19/1/2023) sore.

Dilansir dari Group Press Release Kejagung, JPU dari Satuan Tugas Direktorat Narkotika JAM Pidum dan Kejari Jakarta Utara membacakan Tuntutannya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).

“Jaksa berpendapat Terdakwa telah terbukti dan sah melakukan Tindak Pidana Asal Harta Benda dan Kekayaan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum Terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun dan ditahan,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), JPU menuntut Terdakwa penjara 15 tahun kurungan badan dan denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan penjara.

Baca Juga :

“Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 43 disita untuk negara. Sedangkan barang bukti nomor 44 sampai dengan 361 tetap terlampir dalam berkas perkara. Untuk barang bukti nomor 362 sampai 366 dirampas untuk dimusnahkan,” ujar JPU lebih lanjut dalam tuntutannya.

Seusai membacakan Tuntutannya, Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam pekara nomor 626/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr mengagendakan sidang lanjutan pada sidang berikutnya pekan depan, dengan agenda penyampaian pembelaan dari Terdakwa.

Seusai sidang, Ketua Tim JPU Direktorat Narkotika JAM Pidum Andri Ridwan menjelaskan, perkara TPA/TPPU dengan Terdakwa Dianus Ponam alias Awi merupakan pelimpahan berkas dari Bareskrim Mabes Polri.

Dianus Pionam (DP) alias Awi (55) ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus TPPU. Uang tersebut hasil perdagangan obat ilegal. Sebelum itu, ia lebih dulu terjerat kasus peredaran sediaan farmasi berupa obat aborsi jenis cytotec di Mojokerto.

Sepak terjang Awi atau DP terungkap, setelah Mabes Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri keuangannya. Kasus ini berawal saat Polres Mojokerto menangkap Awi atau DP dalam kasus peredaran obat ilegal.

Dari penangkapan Awi ini terungkap jika dia telah menjual obat-obatan ilegal itu sejak tahun 2011 hingga 2021. Polisi kemudian mendapati transaksi keuangan mencurigakan, yang diduga hasil kejahatan Tersangka DP.

“Uang senilai Rp531 Milyar yang diduga hasil perdagangan obat secara ilegal sejak 2011. Uang ratusan miliar itu telah disita dari 9 rekening bank milik Tersangka,” terang mantan Kajari Binjai Sumut ini.

Setelah menerima Uang hasil edar obat ilegal tersebut, DP melakukan penarikan tunai dan kemudian mentransfer sebagian ke rekening miliknya pada bank lain. Sedangkan sebagian lainnya ditempatkan dalam bentuk deposito, asuransi, hingga reksadana. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Grup Press Release Kejagung

Editor    : Lukman

(Visited 56 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!