Nilai Prosedur Penetapan Kliennya Jadi Tersangka Tidak Benar, Polresta Samarinda Dipraperadilankan

0 52

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Syaiful Anwar, Penasehat Hukum (PH) tersangka Achmad AR AMJ dalam dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP oleh Polri Resor Samarinda di Satuan Reserse Kriminal, mengajukan Praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia Resort Samarinda atas laporan Polisi LP 150/II/2018/Kaltim/Resta Samarinda, tanggal 28 Oktober 2018 dan LP/546/VIII/Kaltim/Resta Samarinda, tanggal 28 Agustus 2018.

Laporan tersebut, kata Saiful dilakukan Cahyadi Guy di Polres dan Polda. Laporan 546 masuk ke Polres sedangkan 150 masuk ke Polda, iapun mempertanyakan mana laporan itu yang benar.

“Jadi mana yang benar. Apakah panggilan LP 546 atau panggilan LP 150. 150 belum ada saksi, pemanggilan saksi belum ada tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka,” kata Saiful.

Sebagai PH tersangka, ia merasa keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka yang menggunakan surat palsu. Baik tanda tangan maupun Stempel RT dalam penerbitan Sertifikat Tanah di kawasan Jalan Sentosa Samarinda.

Menurut Saiful, Ketua RT yang menandatangani surat warkah kliennya mengakui jika tanda tangan dan Stempel yang tertera di surat tanah tersebut tidak palsu. Ada perbedaan karena yang satunya paraf dan yang lainnya tanda tangan.

“Yang paraf ini dikatakan palsu,” jelas Saiful.

Karena itu, kata Saiful lebih lanjut, ia mempraperadilankan sesuai hukum acara pidana.

Dalam jumpa Pers yang digelar Café Puncak di kawasan Rawa Indah, Samarinda, PH tersangka menyebutkan, alasan dilakukannya langkah hukum Praperadilan adalah pertama, kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, kedua, tidak pernah ada penyelidikan terhadap kliennya, ketiga, kliennya ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi terus menerus dilakukan penyidikan, keempat, Polri Resor Samarinda tidak cukup bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Polri Resor Samarinda menetapkan tersangka dalam dugaan pemalsuan hanya berdasar keterangan saksi pelapor,” kata Saiful, Kamis (17/1/2019).

Saiful menilai, penetapan sebagai tersangka terhadap kliennya merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan atas azas kepastian hukum.

Menurut Saiful, sidang Praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Polri Resor Samarinda, Jum’at (18/1/2019) pagi.

Sidang Praperadilan sempat diwarnai aksi unjuk rasa sejumlah Mahasiswa dari Permahi Cabang Samarinda, yang menginginkan ditegakkannya hukum yang berkeadilan tanpa kesewenang-wenangan.

Dalam orasinya, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya menuntut agar menghentikan kriminalisasi Achmad AR AMJ, Bongkar aktor intelektual kriminalisasi dan penjahat yang menggunakan alat negara untuk merampas, memperkosa hak dan kemerdekaan Achmad AR AMJ. (LVL)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!