JPU Banding, Kasus Tipikor Mantan Anggota DPRD Kaltim

Sri : Beda Penerapan Pasal

0 150
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Hermanto Kewot, mantan anggota DPRD Kaltim 2014-2019, yang didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (26/8/2020).

Majelis Hakim yang diketuai Ir Abdul Rahman Karim SH dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Parmatoni SH, kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp100 Juta Subsidair 2 bulan kurungan kepada terdakwa Hermanto Kewot.

Pada sidang tuntutan yang digelar sebelumnya beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini Setyaningsih SH dan Indria Sari Sikapang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, menuntut Hermanto Kewot dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai terdakwa nomor perkara 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu, melanggar Pasal 12 b Ayat (1) huruf a  Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Majelis Hakim menilai terdakwa Hermanto Kewot terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua.  Melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait : Mantan Anggota DPRD Kaltim Hermanto Kewot Dituntut 4 Tahun

Terhadap putusan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi selama persidangan Roy Hendrayanto SH saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya menyatakan menerima.

“Terima,” tulisnya singkat dalam pesannya, Kamis (27/8/2020) sore.

Sedangkan JPU yang dikonfirmasi beberapa saat kemudian menyatakan Banding.

“JPU Bandinglah, beda penerapan Pasal,” kata Sri Rukmini.

Sesaat setelah pembacaan putusan sehari sebelumnya, JPU menyatakan pikir-pikir. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!