Irma Serahkan Rp2,7 Milyar ke Nurfadiah Disaksikan 2 Orang

Kasus Cek Kosong Pengusaha Minyak Samarinda

0 1,009
Cek yang dilaporkan Irma Suryani sebagai Cek kosong ke Kepolisian 9 April 2020. (foto : Exclusive)
Cek yang dilaporkan Irma Suryani sebagai Cek kosong ke Kepolisian 9 April 2020. (foto : Exclusive)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Irma Suryani, Pelapor Hasanuddin Mas’ud dan Nurfadiah istrinya ke Polresta Samarinda atas dugaan tindak pidana penipuan Cek Kosong, menegaskan pihaknya memiliki saksi 2 orang saat menyerahkan Uang Rp2,7 Milyar di rumahnya di Jalan Milono, Samarinda, sekitar bulan Juni-Juli 2016.

Saat datangpun Nurfadiah disebutkannya bersama orang lain, seorang laki-laki namun ia tidak mengenalnya. Uang Rp2,7 Milyar pecahan Uang Rp100 Ribu diserahkannya di dalam 3 Kantong Plastik Kresek warna hitam.

“Dari ruang tengah rumah saya, dia (Nurfadiah) keluar ngasikan di pinggir Kolam Renang saya. Dia ngasikan estafet ke orang dia, tapi saya nggak tahu itu siapa. Laki-Laki,” jelas Irma saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com di rumahnya, Minggu (31/10/2021) sore.

Untuk mengeluarkan Uang sebanyak 3 Kantongan Kresek tersebut, Nurfadiah disebutkannya mondar-mandir 3 kali membawanya ke pintu depan Kolam Renang, dan menyerahkannya kepada orangnya.

Irma sempat menanyakan kenapa memakai Uang Cash, dijawab Nurfadiah dalam bisnis Minyak Laut harus menggunakan Uang Cash.

Dalam bisnis Minyak Laut tersebut dibahas pembagian hasil 60 : 40. Sebesar 60 persen untuk Nurfadiah, dan 40 persen untuk Irma.

Sempat dipertanyakan kenapa pemilik modal 40 persen, dijelaskan Nurfadiah, karena ia yang mengurusi semua di lapangan. Bunker (tempat penampungan minyak) milik dia, bayar karyawan, aparat, dan segala macamnya. Iapun setuju dengan syarat itu.

Setalah sekian lama tidak ada hasil, Irma meminta Uangnya dikembalikan. Akhirnya dia diberikan dalam bentuk Cek pada awal Desember 2016, tertulis tanggal di Cek itu 20 Desember 2016.

Cek itu diberikan di rumahnya di Jalan Milono sore, tempat mengambil Uang Rp2,7 Milyar sekitar bulan Juni-Juli 2016.

Sebelum dikliring Cek tersebut sesuai tanggal yang tertera, Irma mengaku sempat menelpon Nurfadiah untuk memastikan saldonya cukup. Dijawab Nurfadiah saat itu, nanti akan diisi.

Namun setelah beberapa kali dijanji nanti diisi, namun tidak juga diisi. Irma menyebutkan akhirnya memberikan batas waktu 3 bulan. Hingga kemudian ia kliringkan tanggal 20, 21, dan 22 Maret 2017.

“Karena kan batas Cek itu tiga bulan kadaluarsa, saat dikliring saldo tidak cukup,” jelas Irma yang didampingi Penasehat Hukum Jumintar Napitupulu dan Roma Pasaribu.

BERITA TERKAIT :

Ditanya tentang status perusahaan PT Nurfadiah Jaya Angkasa yang mengeluarkan Cek tersebut, lantaran saat konfrontir di Penyidik Polresta Samarinda sehari sebelumnya terungkap jika perusahaan itu sudah pailit saat memberikan Cek, dijelaskan Irma di situlah unsur penipuannya.

“Nah! di situlah sebenarnya unsur penipuannya ya. Jadi ternyata waktu dia meminta Uang sampai dia memberikan Cek dengan saya sekitaran akhir Desember itu, itu ternyata perusahaan sudah pailit,” beber Irma yang menyandang gelar S1 dan S2 Hukum.

Irma mengaku mengetahui perusahaan itu dinyatakan pailit 25 Mei 2016, sementara Cek diberikan pada bulan Desember 2016.

Terkait Cek yang masih ada di tangan Nurfadiah setelah perusahaannya dinyatakan pailit, dipertanyakan Roma Pasaribu. Menurutnya, seharusnya harta benda, Uang, termasuk Cek setelah perusahaan dinyatakan pailit dipegang Kurator.

“Kenapa Cek itu masih dipegang oleh Bu Nurfadiah, sedangkan perusahaan itu sudah pailit,” kata Roma dengan nada tanya.

Dikonfirmasi terkait bantahan Penasehat Hukum Terlapor mengenai pemberian Uang Cash Rp2,7 Milyar untuk modal, membantah memberikan Cek senilai Rp2,7 Milyar, dan membantah memberikan fee sebanyak 6 kali dengan total Rp195 Juta dengan alasan tidak ada bukti mengenai bisnis Solar Laut itu.

Jumintar Napitupulu yang menanggapinya mengatakan, membantah itu hak mereka. Tapi penyerahan Uang itu didukung dengan saksi-saksi, ada 2 orang saksi.

“Ada Pak Kamal, ada Pak Hariadi. Kemudian penyerahan Cek juga begitu, diserahkan di Milono dan disaksikan dua saksi,” jelas Jumintar sembari mengatakan, kedua saksi tersebut juga sudah dimintai keterangan pihak Penyidik dan diBAP.

BERITA TERKAIT :

Mengenai dokumentasi, jelas Jumintar lebih lanjut, antara Irma dan Nurfadiah pada masa itu sebelum persoalan ini terjadi, sudah seperti saudara, saling percaya. Mereka sudah sering melakukan jual beli tas branded (mewah), sejak tahun 2011 hingga 2015. Dan itu tidak ada istilah fee selama itu, muncul istilah fee tahun 2016 saat bisnis Minyak Laut itu.

“Transaksi yang dilakukan itu puluhan Milyar, tapi itu jual beli. Artinya, kalaupun tidak ada dokumentasi lain, bukan jadi alasan bahwa bisnis Solar Laut ini tidak ada,” jelas Jumintar.

Persoalan mengapa mereka menyangkal, lanjutnya, karena memang sudah terencana dari awal.

“Setelah kita dapat bukti bahwa perusahaan itu sudah pailit, itulah jadi dasar kita. Unsur berencana penipuan ini sudah direncanakan dari awal, jadi semua bentuk bantahan mereka lakukan itu tadi. Penyerahan Uang, bakal mereka bantah. Penyerahan Cek, bakal mereka bantah. Dan bahkan penyerahan BPKB setelah Cek kita kliring itu mereka bantah. Tapi semua ada saksi, dan kemudian kenapa ada di kita Cek itu, ada di kita BPKB itu, dan Sertifikat,” jelas Jumintar.

Beberapa Sertifikat itu dijelaskan Irma diberikan Nurfadiah di rumahnya, di Jalan Milono. Sekitar awal 2018 setelah beberapa kali ia minta uangnya dikembalikan, namun tidak juga ada pengembalian.

“Akhirnya dia datang, dia kasikanlah beberapa Sertifikat,” ungkapnya.

Iapun membantah jika ia merampas sertifikat itu, menurutnya, untuk apa ia merampas. Kalau ia merampasnya, ia minta dijelaskan bagaimana merampasnya. Sertifikat itu atas nama Hasan (Hasanuddin), ia juga tidak bisa balik nama.

“Tolong jelaskan, bagaimana caranya saya merampas,” tegas Irma.

Beberapa Sertifkat itu diantar ke rumahnya sekitar sore, dan saat masuk sendirian. Kalaupun ia merampasnya, kenapa Nurfadiah tidak melaporkan.

Beberapa waktu lalu, Irma Suryani melalui Penasehat Hukum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/104/VIII/2021 tertanggal 02 Agustus 2021 terkait laporannya mengenai Cek kosong tersebut.

Dalam SPDP disebutkan, terlapor Hj Nurfadiah Amd Binti Nusdin Usman (39) dan H Hasanuddin Mashud S Hut Bin Mashud (46), dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!