H Suwandi, Mantan Anggota DPRD Kaltim Divonis Bersalah

Terima Dihukum 1 Tahun Penjara

0 612

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah melalui serangkaian persidangan, terdakwa Haji (H) Suwandi SH MSi Bin (alm.) Idar, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim) akhirnya divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarida, Rabu (24/3/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni SH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Erwin Kusmanta SH MM, menyatakan terdakwa  H Suwandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Ketiga Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H Suwandi SH MSi Bin (alm.) Idar dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rutan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Terdakwa H Suwandi juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan yang menuntut terdakwa H Suwandi selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 Juta Subsidair 3 bulan pada sidang yang digelar, Senin (1/3/2021).

Terdakwa H Suwandi nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr diseret ke Meja Hijau dengan dakwaan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua, Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait : Sidang Mantan Anggota DPRD Kaltim Suwandi Besok Ditunda

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa Suwandi menerima pemberian fee dari Drs Mashudi Bin (alm.) Abdul Hadi, karena berhasil membantu mendapatkan dana hibah dari Provinsi Kalimantan Timur tahun 2014, melalui Yayasan PKBM Enterprenuer Skill Balikpapan sebesar Rp1 Miliar.

Akibat pemberian fee sebesar sekitar Rp400 Juta (40%) yang dilakukan secara bertahap, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp579.953.165,00 berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : SR-309/PW17/5/2016 tanggal 16 Juni 2016, Perihal Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara.

Saat menjadi terdakwa tahun 2017, Mashudi mengungkapkan di hadapan Majelis Hakim menerima dana hibah sebesar Rp1 Miliar  tahun 2014, atas bantuan anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014 H Suwandi dari Partai Golkar, namun dipotong 40 persen.

Sebagaimana yang disampaikan JPU, Uang tersebut telah dikembalikan H Suwandi pada saat Mashudi menjalani persidangan, yang divonsi bersalah pada gelaran sidang, Selasa (16/5/2017) silam.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Andi Iskandar SH selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa H Suwandi saat dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual mengatakan kliennya menerima.

“Terima,” kata Andi Iskandar singkat kepada DETAKKaltim.Com.

Namun JPU menyatakan Piki-Pikir terhadap putusan.

“Pikir-Pikir,” kata JPU Rifai Faisal saat dikonfirmasi secara terpisah. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!