Jaksa KPK Hadirkan 6 Saksi, Kasus Dugaan Penyuapan Bupati PPU

Terdakwa Ahmad Zuhdi Benarkan Keterangan Saksi-Saksi

0 404
Terdakwa Ahmad Zuhdi (lingkaran). (foto : LVL)
Terdakwa Ahmad Zuhdi (lingkaran). (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, melanjutkan sidang Terdakwa Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi, Kamis (7/4/2022) pagi.

Sidang yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH, didampingi Hakim Anggota Heriyanto S Ag SH dan Fauzi Ibrahim SH MH, memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah pekan sebelumnya sidang digelar dengan agenda pembacaan Dakwaan terhadap Terdakwa Ahmad Zuhdi.

Pada sidang perdana pemeriksaan saksi-saksi hari ini, JPU KPK masing-masing Moh Helmi Syarif, Putra Iskandar, dan Ferdian Adi Nugroho yang mendakwa Terdakwa Ahmad Zuhdi melakukan penyuapan menghadirkan 6 orang saksi.

Keenam saksi itu masing-masing, Direktur PT Babulu Benuo Taka M Taufik, Direktur PT Diva Jaya Konstruksi Ahmad Hamdani, Direktur CV Lestari Jaya Mandiri M Amiruddin, Direktur CV Mega Jaya Jumaidah, Kontraktor Burhan, dan APU PPT Bankaltimtara Adiastro Mangentan.

Kepada 5 saksi pertama, JPU menanyakan sejumlah pertanyaan terkait proyek-proyek yang dikerjakan Terdakwa Ahmad Zuhdi di Penajam Paser Utara (PPU). Mulai dari bagaimana memperoleh pekerjaan tersebut, hingga komitmen fee kepada pejabat yang terkait setiap proyek yang dikerjakan.

BERITA TERKAIT :

3 saksi pertama mengaku dalam kedudukannya sebagai Direktur perusahaan masing-masing, hanyalah Direktur bayangan. Operasional perusahaan tersebut semuanya dikendalikan Terdakwa Ahmad Zuhdi, karena perusahaan tersebut didirikan Terdakwa Ahmad Zuhdi. Hanya nama mereka dipakai dalam perusahaan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Nur Ibrahim,SH, MH didampingi Hakim Anggota Heriyanto, S.Ag, SH dan Fauzi Ibrahim, SH, MH. (foto : LVL)
Ketua Majelis Hakim Muhammad Nur Ibrahim, SH, MH didampingi Hakim Anggota Heriyanto, S.Ag, SH dan Fauzi Ibrahim, SH, MH. (foto : LVL)

M Taufik Direktur PT Babulu Benuo Taka adalah adik kandung Terdakwa Ahmad Zuhdi, sedangkan Ahmad Hamdani Direktur PT Diva Jaya Konstruksi, dan M Amiruddin Direktur CV Lestari Jaya Mandiri adalah karyawan Terdakwa Ahmad Zuhdi di PT Borneo Putra Mandiri.

Ditanya mengenai fee proyek yang dikerjakan PT Babulu Benuo Taka, saksi mengatakan ia tidak tahu soal itu. Ia hanya menandatangani kontrak dan menandatangani pencairan pembayaran di Bank BPD Kaltimtara, yang selanjutnya Uangnya diserahkan kepada Terdakwa Ahmad Zuhdi melalui transfer.

“Tidak tahu soal permintaan fee proyek,” jelas Taufik menjawab pertanyaan JPU Helmi.

Senada dengan saksi Taufik, saksi Ahmad Hamdani dan saksi M Amiruddin juga mengatakan seperti itu. Mereka tidak tahu soal komitmen fee itu, dan tidak tahu kemana uang digunakan Terdakwa Ahmad Zuhdi setelah ditransfer ke Rekeningnya.

“Hanya tanda tangan kontrak dan pencairan,” jelas Ahmad Hamdani yang mengaku digaji Rp5 Juta sebagai karyawan bagian pengawas di PT Borneo Putra Mandiri.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, mengapa mau namanya digunakan dalam perusahaan tersebut sebagai Direktur. Saksi Taufik mengatakan, karena Ahmad Zuhdi adalah kakaknya. Senada dengan Taufik, Ahmad Hamdani juga mengaku karena keluarga.

Terdakwa Ahmad Zuhdi adalah kakak sepupu, sedangkan Amiruddin mengaku karena ia karyawan PT Borneo Putra Mandiri. Namun ketiganya mengaku tidak digaji di perusahaan-perusahaan, yang mereka pimpin.

Terhadap semua keterangan saksi-saksi, Terdakwa Ahmad Zuhdi membenarkannya. Dan menanggapi keteranga saksi-saksi tersebut, JPU Putra Iskandar menjelaskan keenam saksi kooperatif semua dalam sidang.

“Dari enam saksi yang kita hadirkan hari ini, saksi-saksinya kooperatif sesuai dengan BAP mereka. Tidak berbelit-belit, faktanya memang begitu, apa adanya,” jelas Putra saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com usai sidang.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaanya, terkait pencairan pembayaran paket-paket pekerjaan yang dilaksanakan Terdakwa Ahmad Zuhdi. Terdiri dari 15 paket pekerjaan dari Dinas PUPR dan Disdikpora Pemerintah Kabupaten PPU pada Tahun 2021, dengan total nilai kontrak sebesar Rp118.007.430.849,00 masing-masing :

  1. Pekerjaan Peningkatan Jalan Babulu Darat-Rawa Sebakung (DAK TA.2021) nilai kontrak Rp12.972.173.200,00. Kontraktor Pelaksana PT Babulu Benuo Taka.
  2. Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Maret 2021, nilai kontrak Rp9.938.660.800,00. Kontraktor pelaksana PT Diva Jaya Konstruksi.
  3. Pekerjaan Peningkatan Jalan Babulu Darat Gunung Mulle (SMK3), Kecamatan Babulu (lanjutan) April 2021 nilai kontrak Rp1.898.247.100,00. Kontraktor Pelaksana CV Lestari Jaya Mandiri.
  4. Pekerjaan Peningkatan Kantor Pos Waru (Lanjutan) April 2021 dengan nilai kontrak Rp4.380.965.300,00. Kontraktor Pelaksana PT Babulu Benuo Taka.
  5. Pekerjaan Peningkatan Jalan Pendekat Samping Kantor Desa Gn Makmur April 2021. Nilai kontrak Rp4.047.990.200,00. Kontraktor Pelaksana PT Babulu Benuo Taka.
  6. Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Labangka Barat, Kecamatan Babulu, April 2021. Nilai kontrak Rp7.808.068.700,00. Namun karena ada defisit anggaran dari Dinas PUPR membuat addendum atas paket pekerjaan ini, dengan nilai kontrak Rp5.497.662.619,00. Kontraktor Pelaksana PT Diva Jaya Konstruksi.
  7. Pekerjaan Peningkatan Jalan H Abu Bakar Sesulu, April 2021. Nilai kontrak Rp3.530.204.700,00. Kontraktor Pelaksana PT Diva Jaya Konstruksi.
  8. Pekerjaan Pembangunan Jalan Logpond Labangka-Pantai, Juni 2021. Nilai kontrak Rp1.887.297.300,00. Namun dikarena ada defisit anggaran dari Dinas PUPR membuat addendum atas paket pekerjaan ini, dengan nilai kontrak Rp667.168.035,00. Kontraktor Pelaksana CV Lestari Jaya Mandiri.
  9. Pekerjaan Pengadaan Paving Block untuk kepentingan umum, Juli 2021. Nilai kontrak Rp1.949.231.900,00. Namun dikarenakan ada defisit anggaran dari Dinas PUPR membuat addendum atas paket pekerjaan ini, dengan nilai kontrak Rp1.073.646.700,00. Kontraktor Pelaksana CV Lestari Jaya Mandiri.
  10. Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Kantor Kejaksaan Negeri Penajam, Agustus 2021. Nilai kontrak Rp4.697.629.000,00. Namun dikarenakan ada defisit anggaran dari Dinas PUPR membuat addendum atas paket pekerjaan ini, dengan nilai kontrak Rp3.015.421.000,00. Kontraktor Pelaksana CV Lestari Jaya Mandiri.
  11. Pekerjaan Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan – Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat (pengadaan seragam siswa baru SMP/MTs), Oktober 2021. Nilai kontrak Rp3.798.795.000,00. Kontraktor Pelaksana CV Mega Jaya.
  12. Pekerjaan Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan – Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat (pengadaan seragam siswa baru SMA/SMK/MA), Oktober 2021. Nilai kontrak Rp3.464.652.400,00. Kontraktor Pelaksana CV Mega Jaya.
  13. Pekerjaan Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan – Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat(pengadaan seragam siswa baru SD/MI), Oktober 2021. Nilai kontrak Rp3.557.907.045,00. Kontraktor Pelaksana CV Mega Jaya.
  14. Pekerjaan Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan – Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat(pengadaan seragam siswa baru PAUD), Oktober 2021. Nilai kontrak Rp2.486.652.300,00. Kontraktor Pelaksana CV Mega Jaya.
  15. Pekerjaan Peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur (lanjutan) (Multiyears), Oktober 2021. Nilai kontrak Rp57.677.284.450,00. Kontraktor pelaksana PT Borneo Putra Mandiri.

Dari 15 paket pekerjaan tersebut yang semuanya belum dipotong PPn dan PPh, terdapat Uang commitment fee yang harus diserahkan Terdakwa Ahmad Zuhdi kepada Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebesar sekitar Rp5,4 Milyar apabila semua pekerjaan telah dibayarkan.

Dari jumlah tersebut Terdakwa Ahmad Zuhdi telah merealisasikan pemberian kepada AGM melalui Asdarussalam secara bertahap sebesar Rp1,5 Milyar. Asdarussalam disebut saksi sebagai tangan kanan AGM, dia menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda PDAM Danum Taka PPU.

Terdakwa Ahmad Zuhdi didakwa melakukan tindak pidana Penyuapan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam perkara ini, Terdakwa Ahmad Zuhdi didampingi Penasehat Hukum Indra Pratama SH dan Robinson SH MH. Sidang akan dilanjutkan, Kamis (14/4/2022) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!