Asdarussalam Tidak Hadiri Panggilan JPU KPK, Akan Dipanggil Kembali

AGM Dan Edi Hasmoro Bersaksi Dalam Kasus Terdakwa Ahmad Zuhdi

0 167

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi-saksi dalam perkara Terdakwa Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi (AZ), yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyuapan kepada Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Selasa (26/4/2022).

Sejatinya sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi Abdul Gafur Mas’ud, Juni Rahman alias Junot, Supriadi alias Usup, Hajjrin Zainudin, Edi Hasmoro, dan Asdarussalam. Namun ternyata saksi Asdarussalam, tidak menghadiri Surat Panggilan JPU KPK.

“Kita sudah panggil secara patut dan resmi, tapi tidak ada konfirmasi. WAnya aktif. Hakim memerintahkan kita memanggil lagi pada sidang berikutnya, habis lebaran,” jelas Ferdian Adi Nugroho yang didampingi Fikri Pandela dan Rahmat saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com usai sidang.

Berdasarkan keterangan beberapa saksi yang telah memberikan kesaksiannya di Persidangan, nama Asdarussalam disebut-sebut sebagai orang dekat dan kepercayaan Bupati AGM yang menerima dana setoran fee proyek dari kontraktor untuk Bupati AGM.

Ia memiliki jabatan sebagai Dewan Pengawas Danum Taka PDAM dan Rumah Sakit Umum PPU, selain itu ia juga memiliki peran dalam peminjaman dana simpanan KORPRI PPU untuk keperluan AGM saat mengikuti Musda Partai Demokrat Kaltim.

Bukan hanya memanggil kembali Asdarussalam, pada sidang berikutnya JPU KPK juga akan konfrontir keterangan saksi Edi Hasmoro dengan Penyidik. Langkah ini diambil lantaran saksi Edi mencabut beberapa keterangannya di BAP, terkait penerimaan Uang dari Terdakwa Ahmad Zuhdi. Sehingga Majelis Hakim menghentikan persidangan, saat mendengar keterangan Edi Hasmoro yang tidak mengakui BAPnya.

“Beberapa BAP penyerahan Uang ke dia dianulir, kan harus ada alasan yang cukup untuk mencabut BAP. Apakah ada penekanan dari Penyidik atau tidak, makanya kita akan konfirmasi ulang. Penyidiknya siap hadir juga melalui zoom,” jelas Ferdian lebih lanjut.

Lebih lanjut Ferdian menjelaskan, pihaknya sudah memprediksi akan susah menghadirkan saksi Asdarussalam. Namun ia tetap akan berusaha untuk menghadirkannya, pada sidang berikutnya. Berdasarkan data yang ada di JPU dari Penyidik KPK, alamat saksi Asdarussalam berada di PPU.

BERITA TERKAIT :

Terkait keterangan saksi Abdul Gafur Mas’ud (AGM), yang dinilai JPU tidak konsisten dalam keterangannya. Ferdian mengatakan mungkin karena pada saat yang sama, AGM juga menjadi Tersangka. Meski diakuinya, masih mending AGM yang mengakui BAPnya, dibandingkan dengan Edi Hasmoro yang beralasan mengalami shock saat itu sampai membuang Uang Rp60 Juta di bak sampah di Balikpapan.

“Ketika dia menjadi saksi, idealnya kan sesuai apa fakta yang ada. Tapi mereka ada kekhawatiran juga menjadi Tersangka, Tersangka memiliki Hak Ingkar. Entah itu strategi mereka ke depan ketika mereka jadi Tersangka atau apa, yang pasti apa yang mereka sampaikan tersebut berbeda dengan BAP,” jelas Ferdian.

Terkait BAP Edi Hasmoro, Ferdian menjelaskan, pihaknya akan menghadirkan Penyidik karena selama ini tidak pernah ada pemeriksaan yang menggunakan tekanan Psychis dan lainnya.

Sidang perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr ini diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH, didampingi Hakim Anggota Heriyanto S Ag SH dan Fauzi Ibrahim SH MH.

Terdakwa Ahmad Zuhdi didakwa melakukan tindak pidana Penyuapan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam perkara ini, Terdakwa Ahmad Zuhdi didampingi Penasehat Hukum Indra Pratama SH, Robinson SH MH, dan Bagus RP Tarigan SH.

Terdakwa Ahmad Zuhdi ditangkap KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (12/1/2022) setelah beberapa saat sebelumnya KPK menangkap Bupati PPU AGM saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar. (Bersambung Keterangan AGM/DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!