3 Terdakwa Kasus Narkoba 37,8 Kg Disidang Secara Marathon di PN Samarinda

Terdakwa Fazrin dan Faisal Akui Perbuatan

0 198

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan perkara Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) jenis Sabu-Sabu dan Extacy seberat sekitar 37,8 Kg yang melibatkan 3 orang Terdakwa, masing-masing Muhammad Fazrin, Muhammad Doni Saputra, dan Faizal Abdul Rachman, kembali dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (18/5/2022) sore.

Kedua Terdakwa (kanan-kiri) : Muhammad Fazrin, Faizal Abdul Rachman. (foto : LVL)
Kedua Terdakwa (kanan-kiri) : Muhammad Fazrin, Faizal Abdul Rachman. (foto : LVL)

Sempat tertunda 8 kali dari 12 kali sidang yang telah dijadwalkan, sidang akhirnya digelar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, menghadirkan 2 orang saksi dari Kepolisian Polresta Samarinda yang menangkap ketiga Terdakwa.

Usai pemeriksaan saksi-saksi yang berlangsung lancar, sidang dilanjutkan dengan Terdakwa saling bersaksi antara Fazrin dan Faisal. Sementara Terdakwa Doni belum dimintai kesaksiannya untuk kedua Terdakwa, lantaran masih menyisakan 1 saksi lagi yang akan dimintai keterangan pada sidang minggu depan.

Terdakwa Faisal yang diperiksa sebagai saksi untuk Terdakwa Fazrin menjawab sejumlah pertanyaan Ketua Majelis Hakim menjelaskan, ia tidak mengetahui tentang Narkoba yang disita anggota Kepolisian di Jalan PM Noor, Samarinda, tempat Terdakwa Fazrin ditangkap. Ia hanya tahu tentang Sabu dan Extacy yang ditangkap di Banjarmasin.

Iapun mengungkapkan tidak pernah berkomunikasi dengan Fazrin secara langsung terkait Narkoba yang ditangkap di Banjarmasin, komunikasi hanya dilakukan melalui operator yang mengarahkannya untuk bertemu Fazrin di Hotel (Rodhita) Banjarmasin.

Saksi yang sudah pernah bertemu Fazrin di Hotel Bumi Senyiur sekitar bulan Juni 2021 saat mengantar Sabu 10 Kg sekitar 5 menit di dalam kamar, mengaku tidak tahu jika yang akan mengambil Narkoba di Banjarmasin adalah Fazrin.

Menjawab pertanyaan JPU, saksi Faisal membenarkan ia ditangkap di Hotel Rodhita Banjarmasin dengan barang bukti Sabu dan Extacy, ia ditangkap di kamar setelah menjemput Terdakwa Fazrin (Polisi menyamar- pengakuan saksi dari Kepolisian) di lobby hotel dan membawanya ke kamar.

Ia mengenali yang akan mengambil Narkoba hanya melalui baju yang dikenakan, sebagaimana foto yang dikirimkan operator pengatur penjemputan. Saksi Faisal tidak melihat wajahnya, lantaran foto yang dikirim tidak memperlihatkan wajahnya. Dan pada pertemuan sebelumnya di Hotel Senyiur, wajah Fazrin juga ditutupi masker.

Menurut saksi Faisal, modusnya sama saat mengantarkan Narkoba di Hotel Bumi Senyiur Samarinda. Ia mengenali yang mengambil Narkoba, hanya dari foto baju yang dikenakan seperti kiriman operator.

Saksi Faisal, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, membenarkan Narkoba itu dibawa dari Surabaya dengan menumpang Truk di Pelabuhan Merak yang akan menyeberang ke Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin.

Kesaksian-kesaksian yang disampaikan Faisal, dibenarkan Terdakwa Fazrin. Begitu pula keterangan Fazrin saat bersaksi untuk Terdakwa Faisal, dibenarkan Terdakwa Faisal.

Salah satu pertanyaan Ketua Majelis Hakim adalah seandainya barang (Narkoba) itu diberikan kepada saksi Fazrin, apakah sudah selesai tugas Faisal. Dijawab saksi, ya.

BERITA TERKAIT :

Usai saling bersaksi, sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Terdakwa. Dimulai dengan pemeriksaan Terdakwa Faisal.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Terdakwa Faisal mengaku tidak tahu berapa upah yang akan diterima jika berhasil mengantar Narkoba tersebut. Namun ia memperkirakan lebih banyak yang akan diterima dari pada saat mengantar ke Hotel Bumi Senyiur sebesar Rp100 Juta, karena jumlah yang diantar ini lebih banyak jumlahnya.

Terdakwa Faisal mengaku nekat membawa Narkoba tersebut lantara terlilit utang, setelah usahanya gagal di Surabaya. Sebelum melakukan pengantaran Narkoba tersebut, ia mengaku sempat menjual Es Kelapa di Banjarmasin selama 1 tahun. Pengantaran yang dilakukan untuk Kedua kalinya ini, berasal dari bos yang sama pada pengantaran Pertama.

Ditanya JPU apakah pernah dihukum sebelumnya, termasuk dalam perkara lain. Dijawab terdakwa Faisal tidak pernah.

“Saudara menyesal dengan perbuatan saudara itu?” tanya JPU.

“Sangat menyesal pak,” jawab Terdakwa Faisal.

Terkait Narkoba yang ditangkap di Jalan PM Noor, Samarinda, Terdakwa Fazrin menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim mengatakan Narkoba itu juga diambil dari Banjarmasin dari bosnya. Narkoba tersebut Sabu dan Extacy berjumlah 20 Kg diambil dalam satu kali pengambilan, dan telah terjual 14 Kg dalam 1 minggu dengan 3 kali mengeluarkan Narkoba tersebut dari gudang. Sehingga sisa yang ditangkap itu sekitar 6 Kg.

Terdakwa mengaku bertugas mengirimkan Narkoba ke pemesan sesuai arahan operator yang mengirimkan nomor kontak, selanjutnya Maulana alias Lana dalam kasus terpisah dan telah divonis, mengantarkan Narkoba pesanan tersebut ke pemesan dengan sistem jejak. Untuk penentuan lokasi pengantarannya, semua ditentukan Lana.

“Kalau penentuan tempat, Lana yang berurusan?” tanya Ketua Majelis Hakim

“Iya,” jawab Terdakwa Fazrin singkat.

Ditanya soal harga, Terdakwa Fazrin mengatakan tidak tahu. Terkait pengantaran sebanyak 3 kali itu, Terdakwa mengatakan tidak tahu apakah pemesannya orang yang sama atau berbeda. Karena setiap kali operator memintanya mengantarkan, dikasi nomor kontak yang berbeda.

Ditanya soal upah yang dijanjikan dari Narkoba sebanyak 20 Kg tersebut, Terdakwa mengatakan tidak dijanji. Namun yang 10 Kg ia menerima Rp200 Juta, dibagi 2 dengan Lana.

Terdakwa Fazrin sempat ditanya tentang struktur organisasi (sindikatnya). Dijelaskan ada Bos, ada operator penjemputan dan ada operator orderan. Kemudian ada yang menjalankan, dan ada yang mengantar yang diistilahkan sebagai Kuda.

“Saudara sebagai apa? Yang menjalankan ya?” tanya Ketua Majelis Hakim

“Iya pak,” jawab Terdakwa Fazrin.

“Yang ngedar, Kuda?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Iya pak,” jawab Terdakwa lagi.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan Ketua Majelis Hakim dan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa. Sidang yang dimulai sekitar Pukul 14:15 Wita baru berakhir sekitar Pukul 17:15 Wita.

Dalam perkara ini, Terdakwa Faizal didampingi Penasehat Hukum Sadam Kholik SH, Surasman SH dan Amiruddin SH. Sedangkan Terdakwa Fazrin didampingi Wasti SH MH, Binarida Kusumastuti SH, Marpen Sinaga SH, Hasriyani SH, Supiatno SH MH, dan Agustinus SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda.

Sedangkan Terdakwa Muhammad Doni didampingi PH Dudin Waluyo SH MH, Rismansya SE SH, dan Dina Mariana SH.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Lukman Akhmad SH didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH, masih akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pembacaan Tuntutan untuk kedua Terdakwa. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!