Jaksa Banding, Kasus Terdakwa Kasmiran dan Taufik Belum Inkracht

Didakwa Korupsi Keuangan PT BME, Ali : Di Bawah 2/3 dari Tuntutan

0 28

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tidak puas dengan Putusan Majelis Hakim dalam perkara Terdakwa Kasmiran Rais dan Muhammad Taufik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mustofa SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menyatakan Banding.

Dikonfirmasi melalui Telepon Selulernya, Ali Mustofa mengungkapkan alasannya mengajukan upaya hukum Banding terhadap kedua petinggi PT Bontang Migas dan Energi (BME) tahun 2017 itu, Kasmiran dan Taufik, lantaran Putusan kurang dari 2/3 Tuntutan.

“Kami Banding. Pertimbangannya sehingga Banding di bawah 2/3 (Putusan-red) dari Tuntutan JPU,” jelas Ali Mustofa, Senin (8/8/2022).

Terdakwa Kasmiran Rais nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr dan Muhammad Taufik nomor perkara 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 4 tahun. Denda Rp100 Juta Subsidair 2 bulan, membayar Uang Pengganti masing-masing Rp237.093.262,- atau jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun, Senin (1/8/2022).

Keduanya dinyatakan Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, dengan Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Fauzi Ibrahim SH MH tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Namun, keduanya dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

Baca Juga :

Pada sidang pembacaan Tuntutan yang digelar, Jum’at (15/7/2022) kedua Terdakwa dituntut JPU selama 8 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.

Meski JPU menempuh upaya hukum Banding, namun kedua Terdakwa tidak melakukan upaya hukum tersebut.

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU, Terdakwa telah menggunakan biaya Surat Jalan Antar Lokasi Kerja  (SJAL) tidak sesuai ketentuan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT BME 2017, menggunakan Biaya/ Beban Lain-lain tidak sesuai ketentuan dalam RKAP PT BME 2017, dan telah menerima pesangon yang bertentangan dengan RKAP PT BME tahun 2017.

Selama 5 bulan menjabat sebagai Direktur PT BME Terdakwa Kasmiran telah melakukan pembiayaan di luar ketentuan dalam RKAP PT BME 2017, yang merupakan keputusan tertinggi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk  dilaksanakan.

Terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian sebesar Rp474.186.525,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh ahli dari Auditor Inspektorat Kota Bontang Nomor : 700 / 1846 / ITDA.02 Tanggal 13 Oktober 2021. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!