Sidang Tipikor di PT BME, Kasmiran dan Taufik Didakwa Rugikan Negara

Dakwaan JPU, Kerugian Negara Lebih Rp400 Juta

0 192

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang Terdakwa Direktur PT Bontang Migas dan Energi (BME) dari Agustus – Desember 2017 Kasmiran Rais, dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengdilan Negeri Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, dengan Hakim Anggota Suprapto SH MH MPsi dan Fauzi Ibrahim SH MH, Selasa (10/5/2022) sore.

Terdakwa Kasmiran nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr didakwa telah menggunakan biaya Surat Jalan Antar Lokasi Kerja  (SJAL) tidak sesuai ketentuan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT BME 2017, menggunakan Biaya/ Beban Lain-lain tidak sesuai ketentuan dalam RKAP PT BME 2017, dan telah menerima pesangon yang bertentangan dengan RKAP PT BME tahun 2017.

Selama 5 bulan menjabat sebagai Direktur PT BME telah melakukan pembiayaan di luar ketentuan dalam RKAP PT BME 2017, yang merupakan keputusan tertinggi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk  dilaksanakan.

Kasmiran didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian sebesar Rp474.186.525,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh ahli dari Auditor Inspektorat Kota Bontang Nomor : 700 / 1846 / ITDA.02 Tanggal 13 Oktober 2021.

Untuk membuktikan Dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mustofa SH dari Kejaksaan Negeri Bontang kembali menghadirkan saksi-saksi. Pada sidang kali ini 2 orang saksi dihadirkan masing-masing Bursan dan Muhammad Ali Akbar.

Baca Juga :

Muhammad Ali Akbar yang mendapat giliran pertama memberikan keterangan, menjawab pertanyaan JPU mengatakan jabatannya di PT BME sebagai Operator pada bulan Maret 2017 hingga Juni 2017, kemudian diangkat jadi Humas sampai mengundurkan diri pada Maret 2018.

Saksi juga menjelaskan, berdasarkan informasi dari manajernya, pada tahun 2017 akan ada pengalihan pengelolaan Jaringan Gas dari PT Bayu Bumi Gemilang (BBG).

“Memang proses pembahasan saat itu cukup alot, tapi saya tidak tahu pasti materi pembahasan mereka,” jelas Ali.

Ditanya mengeni kegiatan Employee Gathering di Malang, Jawa Timur, saksi mengatakan berdasarkan keterangan dari manajernya ia mengetahui kegiatan tersebut sifatnya dadakan. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menyambut Direktru PT BME yang baru, yaitu Kasmiran.

“Sifatnya dadakan, untuk menyambut Direktur baru supaya bisa beradaptasi dengan kami,” jelas saksi.

Ditanya mengenai RUPS selama tahun 2017, saksi menjelaskan tidak pernah tahu.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU kepada saksi Muhammad Ali Akbar sebelum beralih kepada saksi Bursan.

Saksi Bursan yang sempat menjabat sebagai Operator sebelum diangkat menjadi Supervisor PT BME, menjawab sejumlah perntayaan JPU. Salah satunya terkait pengalihan dari PT BBG ke PT BME apakah melalui RUPS, dijawab saksi tidak mengetahui.

Mengenai Plt Direktur PT BME Muhammad Taufiq, saksi menjelaskan sepengetahuannya ia mengundurkan diri. Namun saksi tidak tahu soal apakah ia menerima pesangon atau tidak saat mengundurkan diri.

Ditanya mengenai kondisi PT BME tahun 2017 apakah mengalami kerugian, saksi menjelaskan akibat banyaknya tunggakan pelanggan sehingga terjadi kerugian perusahaan.

Mengenai kerugian yang timbul akibat menunggaknya pelanggan, saksi menjawab pertanyaan Penasehat Hukum (PH) Kasmiran menjelaskan, kerugian itu baru diketahui saat peralihan dari PT BBG ke PT BBE.

“Anda mengetahui kerugian dari tertunggaknya pelanggan dari mana?” tanya PH Terdakwa Kasmiran.

“Disaat peralihan dari BBG ke BME,” jelas saksi seraya menambahkan tidak mengetahui penyebab tertunggaknya pembayaran pelanggan, karena saat itu masih dioperasionalkan PT BBG. Tunggakan itu terjadi pada saat masa peralihan dari PT BBG ke PT BME.

Ditanya mengenai saat peralihan itu tanggung jawab PT BBG atau PT BME, saksi menjawab tidak tahu.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan PH Terdakwa, sebelum Ketua Majelis Hakim mengajukan sejumlah pertanyaan. Salah satunya terkait pengalihan dari PT BBG ke PT BME, menurut saksi Ali diketahui pemegang saham.

“Sebelum ada peralihan, apakah pernah dilakukan audit?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tidak tahu,” jawab saksi.

Beberapa pertanyaan masih diajukan kepada saksi-saksi sebelum kemudian sidang ditutup, untuk dilanjutkan pekan depan.

Selain Kasmiran, dalam perkara ini juga ada Muhammad Taufik selaku Plt Direktur PT BME Januari 2017 sampai Juli 2017 menjadi Terdakwa dalam bekas terpisah/splitsing dengan nomor perakara 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr.

Keterangan saksi, terjadinya pengalihan dari PT BBG ke PT BME lantaran adanya instruksi dari Menteri. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!