Perkara PT BME, Wali Kota dan Mantan Wali Kota Bontang Tidak Hadir Bersaksi

Ali : Dua Kali Dipanggil

0 158

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Mantan Wakil Wali Kota Bontang yang kini menjadi Wali Kota Bontang Basri Rase, dan mantan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni tidak hadir memberikan keterangan dalam sidang Terdakwa Kasmiran dan Muhammad Taufik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (30/6/2020) sore.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim perkara nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr dan 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH, didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Fauzi Ibrahim SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mustofa dari Kejaksaan Negeri Bontang mengatakan kedua saksi tidak bisa hadir lantaran ada kegiatan penting yang tidak bisa ditinggalkan.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan Surat Panggilan kepada para saksi-saksi tersebut, yang dijawab JPU ada kemudian ditunjukkan.

Setelah JPU, Majelis Hakim, dan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa bermusyawarah, sidang akhirnya dilanjutkan dengan membacakan keterangan yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi oleh Penyidik, yang dimulai dari Basri Rase.

Sebanyak 24 keterangan dalam BAP saksi Basri Rase yang dibacakan satu demi satu JPU, salah satunya terkait kegiatan Employee Gathering di Malang, Jawa Timur tahun 2017.

BERITA TERKAIT :

Menjawab pertanyaan Penyidik terkait kegiatan tersebut, saksi mengatakan PT BME tidak pernah melapor padanya sebagai pemegang saham terkait adanya kegiatan perusahaan yang tidak sesuai dengan RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan-red).

Baca Juga :

Pada pertanyaan sebelumnya, saksi Basri Rase mengatakan ia tidak mengetahui penyebab kerugian yang dialami PT BME tahun 2017 karena tidak pernah hadir di dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham-red). Yang biasa hadir adalah Wali Kota, dan Agus Sujaya sebagai pemegang saham 1 persen.

Terhadap keterangan saksi tersebut, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah benar semua atau ada yang tidak benar. Terdakwa Muhammad Taufik mengatakan, ada yang tidak tepat mengenai dividen tahun 2016. BAP nomor 9.

“Ada penyerahan Dividen tahun 2015 ke Pemkot Bontang Rp500 Juta, dan tahun 2016 Rp200 Juta,” sebut Terdakwa.

Menanggapi keterangan saksi Basri Rase, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Terdakwa Kasmiran mengatakan akan menyampaikan tanggapannya pada saat Pembelaan.

Usai membacakan keterangan saksi Basri Rase, JPU kemudian membacakan keterangan saksi Neni yang disampaikan kepada Penyidik dan tertuang dalam BAP.

Sebanyak 27 keterangan yang disampaikan Neni dalam BAPnya. Salah satunya disebutkan terkait yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami PT Bontang Migas dan Energi (BME), adalah Muhammad Taufik selaku Plt Direktur PT BME dan Kasmiran sebagai Direktur PT BME, yang telah melaksanakan kegiatan perusahaan di luar RKAP 2017 yang merupakan hasil RUPS.

Menanggapi keterangan saksi Neni, Terdaka Muhammad Taufik mengatakan akan menanggapinya dalam Pembelaan.

“Nanti saya akan menanggapinya dalam Pembelaan Yang Mulia, karena ada yang tidak sesuai,” kata Taufik.

Sedangkan Terdakwa Kasmiran menanggapi keterangan dalam BAP nomor 15 mengatakan, terkait RUPS pernah disampaikan kepada saksi Neni di Rumah Jabatan Wali Kota.

“Pernah dilaporkan mengenai RUPS itu Yang Mulia,” jawab Terdakwa.

Kasmiran Rais, Direktur PT BME dari Agustus – Desember 2017, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama Muhammad Taufik didakwa telah menggunakan biaya Surat Jalan Antar Lokasi Kerja (SJAL), tidak sesuai ketentuan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT BME 2017, menggunakan Biaya/ Beban Lain-Lain tidak sesuai ketentuan dalam RKAP PT BME 2017, dan telah menerima pesangon yang bertentangan dengan RKAP PT BME tahun 2017.

Selama 5 bulan menjabat sebagai Direktur PT BME telah melakukan pembiayaan di luar ketentuan dalam RKAP PT BME 2017, yang merupakan keputusan tertinggi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk  dilaksanakan.

Kasmiran didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian sebesar Rp474.186.525,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh ahli dari Auditor Inspektorat Kota Bontang Nomor : 700 / 1846 / ITDA.02 Tanggal 13 Oktober 2021.

Sidang akan dilanjutkan, Senin (4/7/2022) dalam agenda mendengarkan keterangan saksi A de Charge (meringankan) Terdakwa. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 43 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!