Irwan dan Jaitun Akhirnya Dihukum 6 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Tindak Pidana Narkotika

0 93
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua terdakwa dalam kasus tindak pidana Nakrkotika jenis Sabu masing-masing Irwan Wardhana dan Jaitun, akhirnya dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (17/9/2020) sore.

Pada sidang yang diketuai Agung Sulistiyono SH MH didampingi Hakim Anggota Budi Santoso SH dan R Yoes Hartyarso SH MH, terdakwa Irwan Wardhana dan Jaitun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Kesatu, Pasal 114  Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Wardhana alias Iwan Bin Akhmad Jaini dengan pidana penjara selama 6 tahun denda sebesar Rp1 Miliar, Subsidair pidana penjara selama 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Jaitun alias Otoy Bin Badri (alm.) yang disidang dalam berkas terpisah.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut kedua terdakwa selama 7 tahun 6 bulan pada sidang yang digelar sebelumnya.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa Irwan Wardhana nomor perkara 565/Pid.Sus/2020/PN Smr dan Jaitun alias Otoy Bin Badri (alm.) nomor perkara 566/Pid.Sus/2020/PN Smr ditangkap bersama di di Jalan Padat Karya, RT 68/62, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur, dengan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika Sabu.

Dari Irwan Wardhana, Polisi menyita barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,25 Gram/Brutto, 1 buah Dompet warna coklat, dan 1 unit HP Nokia senter warna putih.

Berita terkait : Terlibat Narkotika, JPU Tuntut Irwan dan Jaitun 7 Tahun 6 Bulan

Sedangkan dari Jaitun, Polisi menyita barang bukti 1 lembar Plastic klip berisi 4 poket Sabu seberat 1,07 Gram/Brutto atau 0,35 Gram/Netto yang tersimpan di dalam 1 buah Dompet merk Fuerdorri milik terdakwa, dan 1 unit HP Iphone Putih.

Terhadap putusan ini, kedua terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Sempaja Samarinda menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima.

“Terdakwa terima, JPU juga terima,” kata JPU menegaskan usai sidang yang digelar secara Meetin Zoom. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!