Nilai Lamban Eksekusi Putusan, Ratusan Buruh TKBM Komura Demo PN Samarinda

Putusan Kasasi Sejak Tahun 2022 Hingga Kini Belum Dieksekusi

0 691

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Ratusan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda yang beberapa di antaranya, disertai istri menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (7/8/2023) pagi.

Aksi yang digelar Buruh Pelabuhan Peti Kemas Palaran itu dalam rangka menuntut PN Samarinda, agar mengeksekusi Putusan Gugatan Perkara Perdata Nomor 75/Pdt.G/2019/PN.Smr tanggal 16 April 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Tuntutan tersebut terkait Pembayaran Upah Buruh yang ditangguhkan pembayarannya PT Pelabuhan Samudera Palaran (PT PSP), terhitung sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal  31 Oktober 2017 sejumlah Rp18.665.493.600,-. (Rp18,6 Milyar).

Aksi yang digelar itu bukan tanpa alasan yang kuat. Perkara Gugatan yang bermula tahun 2019 tersebut, telah melalui proses Persidangan di PN Samarinda dan Pengadilan Tinggi Kaltim yang mengabulkan Gugatan tersebut.

Pada Tingkat Kasasi, Majelis Hakim Kasasi dalam Putusan Nomor 910K/PDT/2022 menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT Pelabuhan Samudera Palaran (PT PSP), Kamis 19 Mei 2022.

Putusan yang sama juga dinyatakan Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) dalam Putusan PK Nomor:102 PK/Pdt/2023 tanggal 23 April 2023, yang menolak Permohonan Peninjauan Kembali PT Pelabuhan Samudera Palaran (PT PSP) yang diajukan, Rabu 7 September 2022.

BERITA TERKAIT:

Dalam orasinya yang disertai dengan aksi memukul-mukul Panci menggunakan Sendok dari para istri Buruh, perwakilan demonstran menekankan agar PN Samarinda segera mengeksekusi Putusannya terhadap PT PSP.

“Selama 6 tahun hak kami belum dibayar pak,” kata orator perwakilan demonstran dengan suara lantang melalui pengeras suara dari atas bak mobil terbuka di jalan depan PN Samarinda.

Tak kalah keras desakan buruh, para istri Buruhpun meminta gaji suaminya dibayar. Mereka menyampaikannya dalam cara berbeda, menyanyikan tuntutannya dengan irama menyerupai lagu yang lagi hits akhir-akhir ini, “Jangan Jangan Dulu Janganlah Diganggu”.

“Bayar bayar bayar dulu, bayar gaji kami. Dapur sudah kering gara-gara gaji ditahan,” kata ibu-ibu itu sambil memukul-mukul Panci.

Kepada sejumlah awak media yang meliput aksi demonstrasi ini, Korlap aksi Hambali menyampaikan hasil pertemuannya dengan Ketua PN Samarinda yang akan mengeksekusi Putusannya dalam waktu dekat.

“Alhamdulillah hasil pertemuan hari ini ada titik terang dari pada Ketua Pengadilan Samarinda, dalam waktu dekat ini akan melakukan eksekusi,” kata Hambali.

Di tempat yang sama, Ketua Panitera PN Samarinda Hadi Riyanto yang dikonfirmasi hasil pertemuan dengan pihak perwakilan TKBM Komura mengatakan, Putusan Perkara Nomor 75/Pdt.G/2019/PN.Smr akan segera dilaksanakan.

“Kita akan melaksanakan Putusan Nomor 75 tahun 2019, karena memang Putusan-Putusan harus dilaksanakan,” jelas Hadi.

Menurut Hadi, tahapan permohonan eksekusi ini sudah ditindak lanjuti Pengadilan dengan memanggil pihak Termohon (PT PSP-red), dan Pihak Termohon sudah hadir dan diperintahkan untuk melaksanakan eksekusi.

Ditanya kapan pelaksanaan eksekusi, Hadi menjelaskan itu masalah teknis, tidak bisa menetapkan kapan waktunya. Namun intinya, pihaknya akan segera melaksanakan eksekusi.

Usai menggelar aksi demonstrasi di PN Samarinda, ratusan Buruh tersebut melanjutkan aksinya di Kantor PT PSP di Palaran. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 169 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!