Tindak Lanjut OTT, KPK Serahkan Tersangka Ismunandar DKK ke JPU

Ali Fikri : 14 Hari Kerja Dilimpahka ke PN Tipikor

0 248
DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tahap 2 berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) suap, terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun 2019-2020, Selasa (27/10/2020).

“Hari ini (27/10/2020) Penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka/terdakwa Ism (Ismunandar) dkk (Dan Kawan-Kawan) kepada JPU. Dimana sebelumnya berkas perkara para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com Pukul 16:30 Wita.

Penahanan selanjutnya, kata Ali Fikri lebih lanjut, menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari terhitung 27 Oktober 2020 sampai dengan 15 November 2020, untuk para terdakwa :

– Ismunandar di Rutan KPK Kavling C1;

– Encek Unguria Riarinda Firgasih di Rutan KPK Gedung Merah Putih;

– Musyaffa di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur;

– Suriansyah di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur;

-Aswandini Eka Tirta di Rutan KPK Kavling C1.

“Dalam waktu 14 hari kerja JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di PN Tipikor Samarinda, selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak  69 orang, di antaranya para ASN di Pemkab Kutim dan pihak swasta,” tandas Ali Fikri.

Kasus ini bermula saat kelima tersangka tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (2/7/2020) di Jakarta. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp170 Juta, beberapa Buku Tabungan dengan saldo total Rp4,8 Miliar, dan Sertifikat Deposito sebesar Rp1,2 Miliar.

Berita terkait : KPK Ajukan Kadisdik Kutim dan Ajudan Ismunandar Sebagai Saksi

Kelimanya dijerat dengan Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain kelimanya, KPK juga menangkap 2 rekanan atau kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kutai Timur masing-masing Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto. Saat ini keduanya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!