Imbas Virus Corona, 40 Kasus Disidangkan via Online di PN Sangatta

0 90

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Pandemi Covid-19 menjalar ke semua lini. Sejak 30 Maret, Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kutai Timur, menerapkan sidang via daring (online) atau melalui teleconfernce. Demi mengurangi kontak fisik dan pertemuan langsung sebagai upaya pencegahan penyebaran virus ini.

Hal ini juga sesuai intruksi Direktorat Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, tentang persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona berujar, proses sidang daring ini Majelis Hakim tetap berpakaian sidang lengkap di ruang persidangan. Sementara Jaksa dan saksi di kantor Kejari Kutim. Lalu terdakwa dan Penasihat Hukumnya di Polres Kutim.

“Sejak Senin (30/3) kemarin, kami (PN Sangatta. red) sudah menerapkan sidang jarak jauh atau online. Sesuai instruksi Dirjen. Semua sama hanya beda tempat,” ungkap Pungky saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/20).

Sejatinya, kata Pungky, sebelum diterapkan sidang daring, PN Sangatta sudah membatasi ruang gerak pengunjung persidangan. Para keluarga yang ingin melihat dan mengikuti jalannya persidangan, hanya boleh berada di halaman PN Sangatta. Tanpa masuk ke ruang persidangan seperti biasanya.

Sudah ada 40 kasus perkara Pidana disidangkan sistem daring ini. Mulai sidang kasus anak hingga sidang perkara melibatkan terdakwa dewasa. Hanya saja dengan menggunakan sistem daring saat ini, kendala yang dihadapi adalah masalah kurang stabilnya jaringan internet.

“Kadang putus-putus, suara maupun gambarnya. Sehingga kami sebagai Majelis Hakim sering tidak jelas mendengar suara terdakwa. Jaringan internet masih kurang lancar, itu yang menjadi kendala sidang daring,” jelasnya.

Meski begitu, dia mengakui, tidak semua sidang bisa dilakukan secara daring. Seperti sidang perkara Perdata yang masih harus dilakukan secara langsung atau tatap muka, antara Majelis Hakim dan pihak beperkara. Sebab, sidang Perdata cukup banyak pembuktian keabsahan dokumen yang harus dilihat secara nyata.

“Tapi, waktu sidangnya saja kami mundurkan. Kadang jarak antara satu sidang dengan sidang lanjutan, antara 2-3 minggu,” ujarnya. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!