Hukuman 6 Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa PORPC Naik 6 Bulan

Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Samarinda

0 166
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Putusan Banding 6 terdakwa Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dalam rangka persiapan kontingen ke Peparnas XIV Riau tahun 2012, yang didahului dengan Pekan Olahraga Penyandang Cacat (PORPC), akhirnya keluar.

Keenam terdakwa Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa tersebut masing-masing Sunar, Muhammad Iman, Felix Andi Wijaya, Mushadillah, Arum Kusumastuti, dan Gumantoro, harus menerima kenyataan pahit bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, dikuatkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) memutuskan keenam terdakwa divonis bersalah melakukan Pembantuan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair, sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Denda Rp50 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Menetapkan masa penahanan kota dan tahanan Rumah Tahanan Negara  yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusanya.

Hukuman ini lebih tinggi 6 bulan dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arum Kusumastuti SKM M Kes, Drs Mushadillah, M Iman ST MT, dan Felix Andi Wijaya MSi masing-masing selama 1 tahun, Jum’at (6/11/2020).

Berita terkait : Kasus Tipikor PORPC, Dituntut 4 Tahun Alwi Gasim Divonis Bebas

Dengan Majelis Hakim yang berbeda, 2 terdakwa lainnya masing-masing Gumantoro dan Sunar pada sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda juga divonis 1 tahun penjara, Senin (26/10/2020).

Berita terkait : Lagi, Pejabat Pengadaan Barang-Jasa PORPC Divonis Bersalah

Terhadap putusan Banding ini, Handoko salah satu Penasehat Hukum terdakwa saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya meski terdengar nada sambung namun tidak diangkat. Begitu juga saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya, hingga berita ini ditayangkan belum ada respon.

Sementara JPU Zaenurofiq SH, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kaltim saat dikonfirmasi juga melalui telepon selulernya mengatakan Pikir-Pikir.

“Masih Pikir-Pikir,” sebut Zaenurofiq, Sabtu (16/1/2020). (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!