Ditinggal Shalat Jum’at, Istri Dirampok

0 50

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Suwita Prayitno alias Wito (31) warga perantauan asal Lumajang yang tak mempunyai pekerjaan tetap dan tempat tinggal, diamankan aparat berwajib setelah tindakan tak jantannya menganiaya seorang ibu rumah tangga bernama Eka Yunidha (30), sekitar Pukul 13:30 Wita, Jum’at (23/12/2016).

Saat itu Eka hanya seorang diri di rumahnya di Jalan Ahmad Yani RT 29 Kelurahan Karang Jati Balikpapan Utara. Selain babak belur akibat dianiaya pelaku, sebuah Ipad merk Iphone milik korban berwarna putih silver berhasil dibawa kabur.

Sebelumnya diketahui pelaku berhasil memasuki rumah korban melalui plafon. Saat itu suami korban baru saja berangkat ke masjid untuk menunaikan sholat Jum’at. Mengetahui hal tersebut, sang suami Wendi Eka Wardani langsung melapor ke Mapolsek Balikpapan Utara, pada Jum’at (23/12/2016) sore hari. Sementara korban terlebih dahulu dilarikan ke Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) guna menjalan perawatan intensif.

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan korban sendiri, personel gabungan dari Polsek Balikpapan Utara dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Balikpapan berhasil mengamankan pelaku.

“Langsung kami amankan ke Polres setelah itu langsung dilimpahkan ke kami untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek Balikpapan Utara AKP Sopyan bersama Kanit Reskrim Iptu Subari.

Pelaku ditangkap warga di kawasan Pasar Klandasan ada saat dia mau menjual HP yang berhasil dia curi.

“Tapi sebelumnya saya sudah menyampaikan sama semua konter di Klandasan kalau ada yang mau menjual HP merk dan jenis tersebut tolong pelaku langsung diamankan,” tambah Subari.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun pihak Mapolsek Balikpapan Utara pelaku diketahui masuk ke rumah korban dengan terlebih dahulu masuk ke rumah kosong yang bersebelahan dengan rumah korban. Selanjutnya pelaku memanjat ke atas plafon dan masuk ke rumah. Korban sempat memergoki aksi pelaku dan berteriak. Tak ingin aksinya diketahui warga sekitar , sejurus kemudian pelaku langsung menyerang. Mulut korban dibekap, hingga  terluka.

Selain itu masih sesuai keterangan korban kepada petugas, pelaku juga sempat menendang bagian punggung korbannya, serta memukuli korban hingga babak belur. Melihat korbannya sudah tak berdaya, saat itu pula sebuah Ipad Iphone merk Apple berwarna putih berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

Sejauh kasus ini dikembangkan, belakangan motif pelaku mendatangi rumah korban diketahui hendak mencuri. Kanit Reskrim Iptu Subari menjelaskan pelaku sendiri terancam dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Selain itu, setelah didalami pihak berwajib, ternyata pelaku bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Tercatat, warga Lumajang ini pernah keluar masuk hotel prodeo, tersangkut kasus penganiayaan di Jawa serta pencurian kabel di Pertamina Balikpapan beberapa tahun silam. (Rsk)

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!