Gugatan Rp133 Milyar Koperasi TKBM Komura, Tergugat Serahkan Bukti

Josi : Kami Mengajukan Bukti Kwitansi dan Bukti Perintah Kerja

0 248

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara Gugatan Koperasi TKBM Komura kepada PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) sebagai Tergugat I, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dahulu bernama PT Pelabuhan Indonesia IV Persero Samarinda, sebagai Tergugat II, Kamis (25/8/2022) sore.

Sidang yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Yulius Christian Handratmo SH, masih beragendakan penyerahan bukti dari Tergugat dan para Turut Tergugat.

Usai sidang, Kuasa Hukum (KH) Tergugat I Josi yang dikonfirmasi mengatakan, hari ini pihaknya mengajukan 84 bukti.

“Kami mengajukan bukti Kwitansi dan Bukti Perintah Kerja yang dikeluarkan Pihak Komura sendiri dari November 2017 sampai 2022,” ungkap Josi.

Bukti-bukti yang diserahkan itu, kata Josi, yang membuktikan selama ini Komura tetap bekerja sebagaimana upah yang diberikan. Dan memberikan bukti Kwitansi pembayaran yang telah diterima selama ini, mengacu pada berita kesepakatan yang telah disepakati tahun 2017, dan sudah ditetapkan menjadi tarif.

BERITA TERKAIT :

Berdasarkan arahan dari Kementerian Perhubungan Cq Dirjen Perhubungan Laut, kata Josi, telah ditetapkan menjadi tarif sampai sekarang masih berlaku.

“Sehingga ada dalil perbuatan melawan hukum saya rasa itu agak berlebihan. Karena selama ini mereka bekerja dan tidak ada komplain, kalau ada komplain seharusnya tidak tanda tangan Kwitansi atau menolak SPM diberikan. Sehingga seharusnya tunduk pada perjanjian yang selama ini telah terjadi, karena perjanjian tersebut berlaku dan mengikat sebagai Undang-Undang,” jelas Josi.

Terkait bukti surat yang sempat diserahkan kemudian ditarik kembali pada sidang sehari sebelumnya, Josi menjelaskan itu hanya masalah foto copy berwarna dan hitam putih.

“Itu masalah foto copy warna aja sih, Hakim hanya minta yang hitam putih. Tapi materi isinya sama, nggak ada perbedaan tanda tangan. Masalah foto copy hitam putih dan foto copy berwarna aja, kemarin ditarik kami foto copy ulang lagi sehingga menjadi hitam putih. Kemudian kami serahkan kembali hari ini,” jelas Josi.

Ryan, Kuasa Hukum Tergugat II yang menjabat sebagai Kasi Datun di Kejaksaan Negeri Samarinda selaku Jaksa Pengacara Negara yang dikonfirmasi usai sidang juga mengatakan, pihaknya mengajukan banyak bukti.

“Terkait bukti itu, pasti menguatkan kami terhadap bantahan dari Penggugat. Dan mayoritas bukti-bukti itu adalah yang baru, yang mungkin dulu belum pernah dikeluarkan oleh pihak Tergugat,” ungkap Ryan.

Dikonfirmasi mengenai bukti yang diajukan Tergugat dan Turut Tergugat pada sidang kali ini, Kuasa Hukum Koperasi TKBM Komura Samarinda Henry Togi Situmorang SH MH tidak memberikan tanggapan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!