Koperasi TKBM Komura Vs PT PSP, Ketua PN Samarinda Pimpin Sidang Aanmaning

PN Samarinda Berikan Waktu 8 Hari Untuk Laksanakan Putusan

0 322

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Menindak lanjuti Surat Permohonan Eksekusi atas Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde), pada perkara nomor 75/Pdt.G/2019/PN Smr yang dilayangkan Kuasa Hukum Penggugat Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura, 19 Juli 2022.

Atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda telah memanggil pihak Penggugat dan Tergugat untuk diberikan Teguran atau Aanmaning kepada Termohon Ekseskusi PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) dan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), Cabang Samarinda (PT Pelindo IV), Kamis (13/10/2022).

Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Darius Naftali SH MH sebagai Hakim Tunggal membacakan Amar Putusan perkara nomor 75/Pdt.G/2019/PN Smr yang dieksekusi, Kamis (13/10/2022) Pukul 09:30 Wita.

Disebutkan, dalam Eksepsi menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara, mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan tidak sah surat Tergugat Nomor: 0148.03.17/Dir/PSP/ tanggal 18 Maret 2017 perihal Penangguhan Biaya TKBM.

Selanjutnya, menyatakan sah Surat Keputusan Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal 10 Maret 2014, tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT).

Dan Kesepakatan Bersama tanggal 29 September 2015 tentang Tarif Kegiatan Bongkar Muat Peti Kemas Open Door, antara Tergugat dengan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V.

Menyatakan pemberian tali asih sebesar Rp10.000,- oleh Tergugat sebagai kompensasi bongkar muat TKBM adalah bertentangan dengan;

a) Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014, tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT), tanggal 10 Maret 2014;

b) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan yang dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor PM 121 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan;

c) Kesepakatan Bersama tanggal 29 September 2015 tentang Tarif Kegiatan Bongkar Muat Peti Kemas Open Door antara Tergugat I dan Tergugat dengan dengan Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat  V;

Selanjutnya, menyatakan Tergugat yang telah bersalah menunda biaya TKBM harus bertanggungjawab atas komponen upah dalam struktur tarif yang belum dibayar, oleh pengguna jasa kepada Penggugat melalui Tergugat dari tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal  31 Oktober 2017;

Menyatakan Penggugat telah mengerjakan pekerjaan bongkar muat barang Peti Kemas yang diberikan oleh Tergugat, terhitung dari tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017 dengan Jumlah Peti Kemas sebanyak 102.120 Box;

 “Menghukum Tergugat bertanggungjawab untuk mengganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp18.665.493.600,” sebut Darius.

Selanjutnya juga disebutkan, menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V untuk mematuhi dan tunduk terhadap Putusan ini;

“Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya,” sebutnya lebih lanjut.

Hakim juga menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp5.666.000,-.

BERITA TERKAIT :

Dikonfirmasi usai sidang melalui Telepon selulernya, Kuasa Hukum Koperasi TKBM Komura Henry Togi Situmorang SH MH membenarkan sidang Aanmaning tersebut.

“Sesuai dengan Putusan Kasasi yang sudah turun, yang menolak Kasasinya PSP (PT) maka menurut Hukum Acara perkara tersebut sudah inkracht. Sekalipun ada upaya hukum luar biasa (PK) yang masih bisa mereka lakukan,” jelas Henry yang didampingi Ayu Indrawati Subandi SH saat sidang.

Ia mengakui telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Samarinda, agar menjalankan eksekusi atas Putusan Inkracht Mahkamah Agung.

“Jadwalnya tadi pagi. Sidang pembacaan eksekusi dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Samarinda,” jelas Henry lebih lanjut.

Pada sidang tersebut, kata Henry, sudah diperintahkan kepada PSP untuk menjalankan isi Putusan yang dibacakan Majelis. Salah satunya menyebutkan, menghukum PSP agar membayar sesuai bunyi Putusan.

Terhadap Putusan tersebut, melansir keterangan Kuasa Hukum PT PSP, Henry mengatakan Kuasa Hukum Termohon eksekusi menyatakan keberatan menjalankan isi Putusan dengan alasan tidak pernah mengeluarkan surat 148 yang menunda pembayaran upah TKBM.

Selanjutnya, Kuasa Hukum PT PSP menolak lantaran Hakim (Sudrajad Dimyati) yang memutus perkara ini terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dan SK 2014 sudah dicabut.

Menanggapi keberatan Kuasa Hukum PT PSP tersebut, Henry yang mendapat kesempatan Kedua menjelaskan, terkait Surat 148 tersebut sudah diuji 3 Pengadilan. Sehingga tidak relevan lagi dibicarakan di Persidangan eksekusi.

“Mengenai perkara OTT, tidak ada hubungannya dengan Komura. Karena perkara yang diOTT itu perkara lain di Jawa Tengah sana,” jelas Henry.

Mengenai SK 2014 yang disebutkan telah dicabut, Henry mengatakan tidak mengetahui hal itu dan tidak tahu menahu dimana barangnya.

Atas Sidang eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Samarinda memberikan waktu 8 hari kepada PT PSP untuk menjalankan Putusan Kasasi. Terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2022.

Menurut Henry, terkait pelaksanaan eksekusi tersebut telah menjadi domain Pengadilan.

“Kami sudah memohonkan, dan Permohonan kami itu sudah dipenuhi oleh pihak Pengadilan. Hari ini Pengadilan telah membaca Aanmaning, memerintahkan supaya pihak PSP selaku Termohon eksekusi untuk menjalankan isi Putusan Perkara 75.” tandas Henry. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 32 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!