Koperasi TKBM Komura Vs PT PSP, Pembacaan Putusan Gugatan Ditunda

Majelis Hakim Belum Selesai Bermusyawarah

0 383

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Puluhan buruh dari Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda masih harus bersabar menunggu Putusan Gugatannya, terhadap PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) sebagai Tergugat I, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Samarinda, Jum’at (17/3/2023).

Sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 218/Pdt.G/2021/PN Smr terkait Gugatan pembayaran upah yang ditangguhkan PT. PSP ditunda lantaran Majelis Hakim belum selesai bermusyawarah. (foto: LVL)
Sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 218/Pdt.G/2021/PN Smr terkait Gugatan pembayaran upah yang ditangguhkan PT. PSP ditunda lantaran Majelis Hakim belum selesai bermusyawarah. (foto: LVL)

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam agenda sidang perkara nomor 218/Pdt.G/2021/PN Smr, sidang memasuki agenda pembacaan Putusan. Puluhan buruh itu telah menunggu saat-saat menentukan nasib upah mereka yang ditangguhkan pembayarannya dari Tergugat I, apakah Gugatannya dikabulkan atau ditolak Majelis Hakim.

Sesaat sebelum Majelis Hakim memasuki Ruang Sidang Letjen TNI Ali Said SH, puluhan buruh itu memasuki ruangan sidang dengan tertib. Tak terdengar suara yang berisik sedikitpun. Pun ketika Majelis Hakim memasuki ruang sidang dan membuka sidang sesaat kemudian, terlihat mereka dengan tenang mendengarkan Ketua Majelis Hakim.

“Hari ini adalah pembacaan Putusan, namun karena Majelis belum selesai bermusyawarah maka sidang ditunda pada 29 Maret 2023 Pukul 09:00 Wita,” kata Ketua Majelis Hakim usai membuka sidang.

Sidangpun ditutup Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH yang didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Yulius Christian Handratmo SH sejurus kemudian, ditandai dengan ketukan Palu sidang.

Usai sidang, Kuasa Hukum Koperasi TKBM Komura Samarinda Henry Togi Situmorang SH MH meminta puluhan buruh yang menghadiri sidang untuk tetap bersabar dan tenang.

“Majelis Hakim masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah. Mari sama-sama kita berdoa, mudah-mudahan yang terbaik dari Allah Subahana Wata’ala,” kata Henry di hadapan para buruh di pelataran Pengadilan.

BERITA TERKAIT:

Sidang Gugatan Koperasi TKBM Komura Samarinda kepada PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) sebagai Tergugat I, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dahulu bernama PT Pelabuhan Indonesia IV Persero Samarinda sebagai Tergugat II ini,  telah berlangsung lebih 1 tahun lamanya. Dimulai, Rabu (21/11/2021).

Perkara Perdata ini terkait Pembayaran Upah TKBM hasil pekerjaan 10 Kelompok Kerja (PokJa) Unit 35 lokal, periode tanggal 1 November 2017 sampai 30 September 2021 sejumlah Rp133.131.339.159,- (Rp133 Milyar) yang ditangguhkan pembayarannya Tergugat I.

Penangguhan itu menyusul keluarnya Surat Nomor SR 0146.03.17/Dir/PSP tanggal 18 Maret 2017 yang ditandatangani Direktur PT PSP Ngatno Prabowo, ditujukan kepada Ketua DPC INSA Cabang Samarinda didasari adanya persoalan hukum yang dihadapi Ketua Komura Samarinda Jafar Abdul Gaffar saat itu.

Berdasarkan SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor : KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) telah dinyatakan sah dan benar oleh Putusan Pengadilan. Baik Peradilan Pidana dan atau Peradilan Perdata dengan nilai Rp182.700 per box kontainer untuk 20 feet, sedangkan untuk yang 40 feet Rp274.000,-.

Gugatan TKMB Komura ini merupakan Gugatan Kedua kalinya kepada para Tergugat dan Turut Tergugat. Pada Gugatan Pertama dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2019/PN Smr, telah diputus Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 910K/PDT/2022 yang menolak permohonan Kasasi yang diajukan pihak Tergugat PT PSP.

Di tingkat Banding, salah satu poin dalam Putusan Banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda nomor 144/PDT/2020/PT SMR, tanggal 15 Oktober 2020 menyebutkan, menghukum Pembanding I semula Tergugat bertanggung jawab untuk mengganti kerugian materil kepada Terbanding semula Penggugat sebesar Rp18.665.493.600. (Rp18,6 Milyar).

Ironisnya, Putusan inipun belum dieksekusi meski Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung telah keluar sejak, Kamis (19/5/2022).

Dalam perkembangannnya, pihak Pengadilan Negeri Samarinda telah mengeluarkan Surat Penetapan Teguran Eksekusi Nomor 20/Pdt-Eks/2022/PN Smr Jo 75/Pdt.G/2019/PN Smr, Kamis (13/10/2022).

Berdasarkan data yang dihimpun, diketahui pihak Tergugat dan Turut Tergugat tengah melakukan upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Kasasi tersebut, Senin (29/8/2022). Namun hingga kini belum diketahui Putusannya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 19 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!