TKBM Komura Kembali Gugat PT PSP, Kali Ini Rp133 Milyar

Gugatan Terkait Pembayaran Upah TKBM Komura 2017-2021

0 283

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda kembali mengajukan Gugatan kepada PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) sebagai Tergugat I, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dahulu bernama PT Pelabuhan Indonesia IV Persero Samarinda, sebagai Tergugat II.

Sama seperti Gugatan sebelumnya, TKBM Komura Samarinda melalui Kuasa Hukumnya masing-masing Henry Togi Situmorang SH MH, Ayu Indrawati Subandi SH, Ricardo Saragi SH MH, dan Edy Sitepanus Situmorang SH mengajukan Gugatan terkait Pembayaran Upah TKBM hasil pekerjaan 10 Kelompok Kerja (PokJa) Unit 35 lokal, periode tanggal 1 November 2017 sampai 30 September 2021 sejumlah Rp133.131.339.159,- (Rp133 Milyar) yang ditujukan kepada Tergugat I PT PSP.

Pada sidang yang digelar, Senin (15/8/2022), sidang memasuki agenda pembuktian dari pihak Penggugat. Sebanyak 40 bukti surat yang diajukan Kuasa Hukum TKMB Komura, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Yulius Christian Handratmo SH.

Usai sidang, Kuasa Hukum TKBM Komura Samarinda Henry Togi Situmorang kepada DETAKKaltim.Com menjelaskan, perkara hari ini nomor 218/Pdt.G/2021/PN Smr dengan agenda pembuktian dari pihak Penggugat.

“Kami sudah mengajukan bukti sebanyak 40, untuk selanjutnya kami menunggu bukti apa yang diajukan pihak Tergugat dan Turut Tergugat,” jelas Henry singkat.

BERITA TERKAIT :

Menanggapi bukti yang diajukan pihak Penggugat, Josi selaku Kuasa Hukum pihak Tergugat mengungkapkan adanya bukti yang cukup krusial tentang penetapan tarif tahun 2014. Ia menyebutkan, ada perbedaan antara foto copy yang diajukan sama bukti asli yang dipegang sama pihak Penggugat.

“Perbedaan tersebut cukup mencolok, di aslinya ada dua tandatangan. Di foto copy, dua tandatangan tersebut tidak ada,” jelas Josi.

Selain itu, lanjutnya, juga ada beberapa tandatangan tarikannya berbeda. Setelah dikonfrontir dengan Majelis, salinan yang diajukan ditarik terlebih dahulu karena dianggap Penggugat kesalahan. Bukti tersebut disebutkan sebagai P-13.

“Bukti tersebut sangat penting, terkait Berita Acara Penetapan OPP-OPT di Pelabuhan Samarinda pada tahun 2014. Karena itu semua muara atau salah satu pokok permasalahan dalam kasus antara Komura dengan Pelindo, PSP, KSOP, APBMI, ALFI dan INSA,” jelas Josi.

Menurutnya, itu agak janggal. Namun, kata Josi, pihaknya menunggu pada sidang berikutnya.

Senada dengan Josi, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Samarinda Ryan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari PT Pelindo, juga menanggapi terkait bukti P-13 yang diajukan Pengggugat yang terdapat perbedaan antara asli dan foto copy.

“Ada beberapa yang tertandatangan dan tidak tertandatangan, serta tarikan dari bukti tersebut. Sehingga ditarik oleh Kuasa pihak Penggugat,” jelas Ryan.

Bukti P-13 tersebut, jelas Ryan lebih lanjut, kemungkinan akan diajukan pada sidang berikutnya, Kamis (18/8/2022).

Gugatan TKMB Komura ini merupakan Gugatan Kedua kalinya kepada para Tergugat dan Turut Tergugat. Pada Gugatan Pertama dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2019/PN Smr, telah diputus Mahkamah Agung yang menolak permohonan Kasasi yang diajukan pihak Tergugat PT PSP.

Di tingkat Banding, salah satu poin dalam Putusan Banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda nomor 144/PDT/2020/PT SMR, tanggal 15 Oktober 2020 menyebutkan, menghukum Pembanding I semula Tergugat bertanggung jawab untuk mengganti kerugian materil kepada Terbanding semula Penggugat sebesar Rp18.665.493.600. (Rp18,6 Milyar).

Sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum TKBM Komura, hingga saat ini Putusan tersebut belum dilaksanakan PT PSP. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 33 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!