Gubernur Kaltim Tak Hadir, Samsun Tunda Rapat Paripurna Ke-25 DPRD

Samsun : Permintaan Sebagian Besar Anggota Dewan

0 99

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun menerima permintaan anggota dewan yang hadir untuk menunda Rapat Paripurna Ke-25 Masa Sidang II Tahun 2022, Senin (11/7/2022).

Penundaan ini dikarenakan keresahan anggota dewan akibat tidak hadirnya Gubernur Isran Noor setiap kali Legislator Karang Paci mengadakan Rapat Paripurna, khususnya ketika Pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim.

Oleh sebab itu, Muhammad Samsun mengiyakan permintaan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim Sutomo Jabir, untuk menunda pengesahan Perda selama Kepala Daerah tidak menghadiri Rapat Paripurna.

“Kita dengar bersama tadi bahwa ini adalah permintaan sebagian besar anggota dewan dalam Rapat Paripurna. Mereka menginginkan agar Rapat Paripurna ditunda dan menunggu kehadiran Gubernur Isran Noor,” papar politisi PDIP itu.

Alasan pimpinan menerima permintaan itu, karena pada dasarnya pimpinan hanya memfasilitasi keputusan. Itu artinya, pimpinan tidak pernah mengambil keputusan secara sepihak.

“Pimpinan selalu memfasilitasi keputusan seluruh anggota dewan, karena kita ini kan sifatnya kolektif kolegial. Beda kalau kami Kepala Dinas atau Gubernur yang boleh mengambil keputusan sendiri. Jadi kita terima permintaan itu atas kesepakatan bersama,” ucap Samsun yang terpilih dari Daerah Pemilihan  Kutai Kartanegara.

Sebelumnya, Sutomo Jabir mengungkapkan kegelisahan anggota dewan karena ketidakhadiran Gubernur Isran Noor setiap kali diadakannya Rapat Paripurna.

Baca Juga :

Bahkan sepanjang tahun 2022 ini, DPRD Kaltim sudah membahas sejumlah Peraturan Daerah, yaitu produk hukum tertinggi yang dilahirkan eksekutif dan legislatif untuk Provinsi Kaltim.

Akan tetapi, kebanyakan anggota DPRD Kaltim benar-benar menyayangkan sikap Kepala Daerah yang dirasa acuh, dan tidak pernah hadir setiap kali pematangan serta pengesahan Perda-perda tersebut.

Ketika Kepala Daerah tidak pernah menghadiri pengesahan Perda, maka keresahan dan kekhawatiran anggota dewan muncul apabila dikemudian hari Perda-Perda tersebut lemah dari segi legitimasi walaupun sudah disahkan.

“Dalam Tata Tertib DPRD Kaltim Pasal 83 Ayat 4 disebutkan, Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan rancangan Perda wajib dihadiri Gubernur,” ucapnya di Gedung D Komplek DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar.

Atas dasar itulah, Sutomo meminta Pimpinan Dewan untuk menunda Pengesahan Perda yang seharusnya disahkan pada hari ini. Dengan catatan, jika Kepala Daerah tidak hadir maka Perda tidak usah disahkan.

“Tidak usah saja disahkan Perda ini, toh nanti yang melaksanakan adalah Kepala Daerah,” tegas Anggota DPRD Kaltim Fraksi PKB itu.

Adapun pembahasan Rapat Paripurna pada hari ini yaitu terkait Penyampaian Laporan Akhir Kerja Pansus Pembahas Ranperda, tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Batubara dan Kelapa Sawit.

Kemudian, persetujuan DPRD Provinsi Kaltim terhadap Ranperda menjadi Perda. Terakhir, pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Ranperda menjadi Perda. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Adt

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!