GEMPAR Kaltim Menuntut KPA Proyek Irigasi Sepatin Jadi Tersangka

GEMPAR Kaltim Minta Majelis Hakim Tetapkan Agar Penyidik Kembangkan Kasus

0 697
GEMPAR Kaltim dan Humas PN
3 orang perwakilan GEMPAR Kaltim diterima Humas PN Samarinda. (foto : ib)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan diri GEMPAR Kaltim (Gerakan Mahasiswa Peduli Anggaran Rakyat Kaltim) mendatangi Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (31/5/2021) siang.

Kedatangan Mahasiswa dari 3 Perguruan Tinggi ini meminta kasus Proyek Peningkatan Irigasi di Desa Sepatin, Kutai Kartanegara (Kukar) yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp9,6 Milyar, dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda agar diusut tuntas.

Dalam aksi di depan pintu masuk Pengadilan, para Mahasiswa ini meminta kepada Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi di Desa Sepatin Kukar, tahun anggaran 2014 agar diputus seadil-adilnya.

Perkara yang telah menyeret 3 terdakwa, yakni Maladi (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Amiruddin (Direktur PT Akbar Persada Indonesia/API), dan Moh Thamrin (Pelaksana Kegiatan PT API) agar supaya tidak berhenti sampai di situ.

“Kami minta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan penyidik mengembangkan kasus ini. Karena kuat dugaan masih ada oknum lain yang ikut terlibat,” sebut Mahasiswa dalam orasinya.

Orasi Mahasiswa melalui pengeras suara itu menyuarakan menuntut dan meminta Kabid Sumber Daya Air, Muhammad Yamin, yang sekarang menjabat sebagai Kadis PU Kukar ikut diproses dan dijadikan tersangka dalam kasus Proyek Sepatin.

Menurutnya, ketika Proyek Peningkatan Irigasi di Desa Sepatin itu dikerjakan, M Yamin disebutkan selaku KPA Perencanaan (Kuasa Pengguna Anggaran).

Usai melakukan aksi, 3 orang perwakilan Mahasiswa diperkenankan masuk dan menemui Humas PN Samarinda Nyoto Hindaryanto.

Dalam pertemuan di ruang mediasi PN Samarinda, Nyoto memberikan tanggapan atas tuntutan Mahasiswa yang meminta  pihaknya untuk menetapkan tersangka lain.

Terkait hal itu, Nyoto menjelaskan bahwa pihak Pengadilan tidak punya kewenangan untuk menetapkan tersangka lainnya.

“Ada instansi lain yang lebih berwenang untuk menetapkan tersangka lain. Kita hanya memeriksa, mengadili dan memutuskan terhadap 3 terdakwa dalam perkara ini,” terang Nyoto kepada  perwakilan Mahasiswa tersebut.

Selepas mendapatkan keterangan dari Humas PN Samarinda, ketiga perwakilan Mahasiswa kemudian bergegas keluar ruangan.

Kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, Nhazar selaku Korlap GEMPAR Kaltim mengungkapkan pihaknya mengaku kecewa KPA M Yamin tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini.

“Sejak ada laporan dari Inspektorat, kasus ini sudah kita kawal di Kejari Kukar. Namun mengapa nama KPA M Yamin tidak ikut dijadikan tersangka,” ungkap Nhazar mempertanyakan.

Berita terkait : Sidang Tipikor, Saksi Ahli Ungkap Rekomendasi Bappeda Proyek Irigasi Sepatin

Berita terkait : Kasus Tipikor Rp9,6 Milyar Irigasi Sepatin, JPU Hadirkan KPA Perencanaan Bersaksi

Selain menyebut nama M Yamin, Nhazar juga menyebutkan nama Awang Agus selaku KPA pelaksana, yang mana mereka menduga juga turut terlibat dalam kasus ini dan juga tidak dijadikan tersangka.

Nhazar mengatakan, kasus Proyek Peningkatan Irigasi Desa Sepatin ini menjadi masalah lantaran proses perencanaannya diduga tidak benar, karena proyek tersebut berada dalam kawasan konservasi hutan lindung, yang hingga proyek itu dikerjakan belum mendapatkan izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan.

Dalam sebuah rilis yang disampaikan GEMPAR Kaltim menyebutkan,  permasalahan Proyek Irigasi Sepatin bukan hanya pada perencanaan, tetapi saat proses pekerjaan juga mengalami banyak permasalahan, dimana proyek itu ada 5 titik lokasi di Desa Sepatin.

Dari 5 titik tersebut  kontraktor pelaksana hanya mengerjakan 3 titik saja, dan 2 titik diduga tidak dikerjakan.

Berdasarkan informasi dan data yang mereka kumpulkan, kegiatan proyek tersebut terjadi penyimpangan dengan cara melakukan perubahan jenis pekerjaan, dari Jaringan Irigasi menjadi Peninggian Tanggul Tambak.

“Proyek yang awalnya berada di kawasan konservasi kemudian dipindah ke lokasi lain, tapi tetap juga berada dalam kawasan hutan lindung. Ironisnya proyek tersebut tetap dikerjakan.” tandasnya. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!