Pledoi PH Terdakwa Proyek Irigasi Sepatin Mohon Kliennya Dibebaskan

PH Terdakwa Maladi Sebut Proyek Sudah Salah dari Perencanaan

0 357

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, tahun anggaran 2014 kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (21/6/2021) malam.

Agenda sidang yang diketuai Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, memasuki pembacaan nota pembelaan (Pledoi) 3 terdakwa setelah sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal SH dan Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar).

Ketiga terdakwa dalam kasus ini masing-masing Maladi PPK sekaligus PPTK, Amiruddin selaku Direktur PT Akbar Persada Indonesia, dan H Moh Thamrin selaku Pelaksana Kegiatan Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin.

Dalam Pledoi yang disampaikannya, Sabrianto SH Penasehat Hukum (PH) terdakwa Maladi pada intinya memohon hukuman seringan-ringannya terhadap kliennya kepada Majelis Hakim.

Sebelumnya, PH Maladi menyampaikan sebagaimana yang dilihat dalam persidangan proyek ini sudah salah dari perencanaan. Menurutnya, tidak mungkin dilaksanakan tanpa kajian mendalam, karena berada di dalam kawasan hutan produksi. Karena itu ia meminta agar supaya JPU tidak berhenti pada terdakwa saja dalam kasus ini.

“Karena banyak pihak yang terlibat dalam pekerjaan ini yang merugikan negara, dan mendapat keuntungan namun belum tersentuh oleh hukum. Kami juga memohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa, mengingat usia yang sudah senja dan sebagai tulang punggung keluarga,” jelas Sabrianto.

Jumintar Napitupulu SH, PH terdakwa Amiruddin dalam pledoi mengatakan berdasarkan keterangan saksi Abdul Salam tim pelaksana di lapangan didampingi saksi H Muhammad Thamrin, terdakwa dalam berkas terpisah, menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen sesuai kontrak.

“Posisi PT Akbar Persada Indonesia hanya pinjam pakai untuk Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2014,” sebut Jumintar.

Berdasarkan keterangan terdakwa Amiruddin, saksi H Muhammad Thamrin dan H Hamzah meminjam pakai perusahaan terdakwa untuk mengikuti lelang tersebut, dan terdakwa dijanjikan fee apabila menang lelang.

Berdasarkan keterangan Irma Juliani Zurkarnain karyawati Bankaltimtara Cabang Tenggarong, yang mencairkan uang dari PT Akbar Persada Indonesia dengan membawa Cek atas nama Sina Sari dan Hamzah sebanyak 5 kali transaksi pencairan dengan total Rp8.018.000.000,-.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, PH terdakwa kemudian memohon agar Majelis Hakim memberikan pertimbangan menyatakan terdakwa Amiruddi Bin Bonang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum Primair Pasal 2 Junto Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum,” sebut Jumintar.

BERITA TERKAIT :

PH terdakwa juga menyebutkan, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa.

Imelda Hasibuan SH MH Penasehat Hukum terdakwa H Moh Thamrin yang mendapat kesempatan terakhir membacakan Pledoi, menyampaikan fakta-fakta hukum di persidangan. Pencairan sebanyak 2 kali ke PT Akbar Persada Indonesia. Pertama 13 Oktober 2014 pembayaran Uang muka proyek senilai Rp1.817.146.000 dan 23 Desember 2014 untuk tagihan fisik dan retensi senilai Rp7.268.584.000. Yang mengajukan permohonan pembayaran, terdakwa Amiruddin selaku Direktur PT Akbar Persada Indonesia.

“Bahwa dari semua alat bukti surat dan petunjuk yang dibuktikan di muka persidangan, mulai dari dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pencairan secara administratif, formil maupun materil satupun tidak ada yang menunjukkan kewenangan ataupun keterlibatan atas nama terdakwa  H Moh Thamrin Bin H Pattawe, ataupun bertanda tangan dalam semua dokumen Proyek Kegiatan Peningkatan Irigasi Desa Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepati, melainkan kapasitas terdakwa hanya sebagai pekerja di lapangan,” sebut Imelda.

Tuntutan JPU, lanjut Imelda, membebankan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp8.785.730.000,- adalah tidak relevan tanpa didasari minimal 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAPidana.

PH terdakwa kemudian menyebutkan, karena seluruh unsur-unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang didakwakan Penuntut Umum sebagaimana dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tidak terbukti, selanjutnya ia menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar berkenan memberikan putusan, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair (vrijspraak ), memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat martabatnya,” sebut Imelda yang berduet Sunariyo SH MH membela terdakwa H Moh Thamrin dalam persidangan.

Usai para PH terdakwa membacakan Pledoinya, para terdakwa kemudian dipersilahkan Ketua Majelis Hakim untuk menyampaikan Pledoi pribadinya. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!