Eksepsi PH Terdakwa Bos PT Duta Palma Group Tidak Diterima

Terdakwa Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp78,7 Trilyun

0 99

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst dan 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst, menolak Eksepsi Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman pada sidang yang digelar, Senin (3/10/2022).

Terdakwa Surya Darmadi, bos PT. Duta Palma Group didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. (foto : Exclusive)
Terdakwa Surya Darmadi, bos PT. Duta Palma Group didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. (foto : Exclusive)

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting SH MH menyebutkan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang diperkirakan menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp78.719.397.251.640,00 (Rp78,7 Trilyun).

Kerugian tersebut terdiri dari Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 (Rp4,7 Trilyun) dan Kerugian Perekonomian Negara sebesar Rp73.920.690.300.000,00 (Rp73,9 Trilyun).

“Agenda dalam persidangan tersebut adalah pembacaan Putusan Sela Majelis Hakim,” kata Bani dalam Siaran Persnya yang diterima DETAKKaltim.Com Pukul 17:06 Wita.

Adapun Amar Putusan pada pokoknya menyatakan keberatan atau Eksepsi Terdakwa tidak dapat diterima; Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil, sesuai dengan ketentuan Pasal 156 dan 143 KUHAP; Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkaranya.

BERITA TERKAIT :

Majelis Hakim, kata Bani lebih lanjut, memiliki beberapa pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut. Dengan garis besarnya, Surat Dakwaan Penuntut telah memenuhi syarat formal.

“Majelis Hakim tidak sependapat dengan keberatan yang diajukan Penasihat Hukum, bahwa usaha perkebunan Terdakwa sejak Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2022 tidak pernah dilakukan pengurusan perizinan yang sah, namun baru dilakukan pengurusan perizinannya setelah dipermasalahkan sebagai tersangka,” jelas Bani.

Selanjutnya, kata Bani, dalam perkara ini adalah bersama-sama dengan Terdakwa Raja Thamsir Rachman. Dalam pemberian sebagian izinnya dilakukan dengan cara, diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan masyarakat setempat.

“Peran Terdakwa dalam pengelolaan perusahaan, termasuk sejauh mana persetujuan dalam pengelolaan perusahaan tersebut melanggar, perbuatan melawan hukum, sehingga perlu dilakukan pembuktian pada materi pokok perkaranya,” ungkap Bani.

Terhadap Putusan tersebut pihak Penuntut Umum menyatakan sikap menerima Putusan, sedangkan pihak Terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan Perlawanan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan, Senin (10/10/2022) Pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/Diolah

Editor   : Lukman

(Visited 18 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!