Duh! Niat Cari Untung Besar Malah Masuk Penjara

0 41

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Maksud hati ingin meraup untung besar, namun apa daya perbuatannya dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Achmad Rasyid Purba SH MHum didampingi Hakim Anggota Maskur SH dan Ir Abdurrahman Karim SH salah, sehingga dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Begitulah nasib yang dialami terdakwa Imam Mawardi, ia dihukum atas kedudukannya sebagai pemilik, penyedia, penjual barang Rokok Kena Cukai hasil tembakau (BKC HT) yang dilekati Pita Cukai palsu.

Oleh Majelis Hakim , terdakwa Iman Mawardi yang memiliki  toko di Jalan Pangeran Antasari, Gang Ijabah, Kelurahan Teluk Lerong, Samarinda, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Cukai sebagaimana dalam dakwaan JPU Pasal 54 junto Pasal 59 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain dihukum 1 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda 5 kali lipat dari kerugian Negara senilai Rp5.550.000,00 dengan nilai total denda yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp27.750.000,00 dikurangi dengan uang yang telah terdakwa titipkan kepada penyidik sebesar Rp11.100.000,00.

Dalam perkara ini terdakwa Imam Mawardi mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Sebelumnya terdakwa dituntut JPU Sri Rukmini Setyaningsih SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan hukuman selama 2 tahun penjara. Atas vonis 1 tahun penjara tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir, demikian juga dengan JPU.

Seperti terungkap pada fakta persidangan, Imam Mawardi ditangkap anggota tim gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tengah melakukan operasi pasar, Sabtu (30/3/2019). Terdakwa Imam kedapatan menjual Rokok merk Bidi yang memakai Pita Cukai palsu.

Dalam operasi pasar yang dilakukan di Pasar Ijabah itu, petugas berhasil mengamankan 75 slop Rokok dari toko terdakwa. Imam sendiri mengaku membeli Rokok tersebut dari seorang salesman bernama Ainur Rofiq, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keterangan terdakwa pada sidang sebelumnya, dia mengungkapkan Rokok yang dibelinya itu lebih murah dari harga pasaran. Sehingga ia tertarik untuk membelinya sebanyak 80 slop dengan harga Rp80 Ribu per slopnya.

Dari 80 slop Rokok yang dibelinya secara tunai melalui salesman, yang terdakwa tidak mengenalnya, Imam mengaku baru menjual 5 slop seharga Rp87 ribu per slopnya.

Sisanya 75 slop disita petugas dan dijadikan barang bukti di persidangan untuk kemudian dirampas dan dimusnahkan. (ib)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!