Antar Sabu 1 Kg, Dihukum 15 Tahun Penjara

Terdakwa Nyatakan Terima Hukuman

0 76

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang kasus nomor perkara 325/Pid.Sus/2020/PN Smr dengan terdakwa Riska Nur Hartatik alias Ciko Binti Nur Wachid, Senin (22/6/2020) sore.

Agenda sidang memasuki pembacaan amar putusan. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan dan denda sebesar Rp1 Miliar Subsidair selama 1 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota R Yoes Hartyarso SH MH dengan Budi Santoso SH menyebutkan, terdakwa Riska Nur Hartatik alias Ciko Binti Nur Wachid berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam hal perbuatan menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Ketua Majelis Hakim menjelaskan, atas permohonan dari terdakwa dan Penasehat Hukum pada sidang pembelaan yang memohon keringanan, Majelis Hakim kemudian mengurangi hukuman terdakwa dari tuntutan 17 tahun menjadi 15 tahun. Selain itu Subsidair hukuman denda juga dikurangi selama 6 bulan dari tuntutan 1 tahun.

“Pada dasarnya, permohonan minta keringanan itu dikabulkan,” jelas Ketua Majelis Hakim.

Sejumlah barang bukti dalam kasus ini disita untuk dimusnahkan berupa, 2 bungkus plastik hitam, 1 bungkus plastik warna putih, 1 tas warna kuning , 1 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 1.005,5 Gram/Brutto atau 986 Gram/Netto, 1 bungkus Ekstasi merk Mahkota warna hijau sejumlah 207 butir atau 57,96 Gram/Netto, 2 bungkus ekstasi warna biru sejumlah 353 butir atau 91,78 Gram/Netto, dan 1 unit HP VIVO warna biru hitam.

Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Gerilya Samarinda, Selasa (10/12/2019) malam sekitar Pukul 22:30 Wita dengan barang bukti Sabu seberat sekitar 1 Kg dan 560 butir ekstasi.

Ketua Majelis Hakim menyebutkan, terdakwa masih beruntung karena ekstasinya negatif. Jika saja itu positif, hukumannya bisa saja di atas 20 tahun penjara.

Terhadap putusan tersebut, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah terima, pikir-pikir, atau Banding, oleh terdakwa yang mengikuti sidang dari ruang tahanan Polresta Samarinda menyatakan menerima.

“Terima,” jawab terdakwa singkat, setelah Penasehat Hukum terdakwa dari LBH Pusaka sempat mempertegas pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU, terhadap putusan itu menyatakan menerima. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!