Beli Sabu Titipan, Heri dan Rifani Dihukum 5 Tahun Penjara

Terdakwa dan JPU Pikir-Pikir

0 63
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Terdakwa Muhammad Rifani alias Pani Bin Rusdi bersama Heri Sugiarto Bin Sukirta dalam berkas terpisah, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak, atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Perbuatan terdakwa Heri nomor perkara 882/Pid.Sus/2020/PN Smr dan Rifani nomor perkara 883/Pid.Sus/2020/PN Smr tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rifani dan Heri dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp1 Milyar, Subsidair 3 bulan kurungan,” sebut R Yoes Hartyarso dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (8/2/2021) sore.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa dan JPU Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejari Samarinda menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-Pikir Yang Mulia,” sahut Heri dan Rifani disusul dengan JPU di ruang sidang yang digelar secara virtual itu.

Sebelumnya, Heri dan Rifani dituntut pidana penjara oleh JPU dengan pidana penjara selama 7 tahun. Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, Rifani diketahui memesan Sabu untuk temannya melalui Heri.

Berawal dari Heri inilah, Rifani kemudian dipertemukan dengan Umil untuk dapat membeli Sabu dari Pakde yang kini menjadi buronan Polisi.

Rifani kemudian menitipkan uang kepada Heri senilai Rp300 Ribu. Uang titipan Rifani ini kemudian diserahkan Heri kepada Umil untuk membeli Sabu dari Pakde.

Setelah Sabu berhasil dibeli dari Pakde, Umil kemudian menemui Heri dan Rifani. Dalam pertemuan pada hari Jum’at, 14 Agustus 2020 sekitar Pukul 20:00 Wita,di Jalan DI Panjaitan, Gang 3, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Umil tak langsung menyerahkan Sabu itu kepada Heri dan Rifani.

Umil malah menyuruh Heri dan Rifani untuk mengambil pesanan Sabu itu di rumah Heri sendiri, dengan alasan tidak berani membawanya.

Sabu tersebut dari pengakuan Umil, dia simpan dalam Kotak Rokok yang diselipkan di samping rumah terdakwa Heri di Jalan PM Noor, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Baca juga : Penggugat Bankaltimtara Merasa Keberatan, Mediasi Kembali Ditunda

Heri bersama Rifani kemudian bergegas pulang dan mengambil Sabu tersebut. Setelah berhasil mengambilnya, mereka berdua masuk ke dalam rumah.  Beberapa menit kemudian, Rifani yang  berada di dalam kamar Heri, tiba-tiba pergi tanpa sepengetahuan Heri yang baru saja keluar dari kamar mandi.

Selepas Rifani pergi, beberapa orang anggota Polisi datang dan melakukan pengeledahan di rumahnya yang membuatnya kaget. Dia lebih kaget lagi ternyata Rifani sudah lebih dulu ditangkap, sebelum menyerahkan Sabu pesanan temannya itu.

Dari penggeledahan tersebut Polisi berhasil mengamankan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna putih KT 2104 BAD, 1 buah Tas warna hitam berisi 1 unit Handphone android merk Samsung, 1 bungkus/poket berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,49 Gram/Brutto, dan 1 buah sendok penakar. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor  : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!