Ibarat Pagar Makan Tanaman, Seorang Security Dihukum 1,4 Tahun

0 25

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ibarat kata pribahasa, Pagar Makan Tanaman, begitulah kelakuan penjaga sekolah yang satu ini, Rahman Setiawan (25). Dia yang diberi kepercayaan menjaga SMPN 38 di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda, dia juga yang menggondol barang berharga sekolah tersebut.

Buntutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Ir Abdurahman Karim SH dengan Hakim Anggota Maskur SH dan Achmad Rasyid Purba SH MHum menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan padanya, Senin (14/10/2019).

Rahman yang bekerja sebagai Security di Sekolah tersebut, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

Putusan Majelis Hakim ini oleh terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara JPU Meilany Magdalena SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang sebelumnya menuntutnya 2 tahun 6 bulan, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Meilany pelan.

Seperti terungkap pada fakta sidang sebelumnya, Rahman ditangkap karena melakukan pencurian Ampli Portable lengkap dengan Mic Wireless di dalam perpustakaan milik SMPN 38.

Rahman mengaku barang tersebut diambil untuk dijual kembali, namun belum sempat menjualnya dia sudah keburu ditangkap.

Perbuatan Rahman ini dilakukan bersama Indra yang membantunya saat melakukan aksi pencurian pada bulan Maret 2019 lalu. (ib)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!