Dugaan Tipikor Solar Cell Kutim, Belum Ada Penetapan Tersangka

Periksa Lebih 100 Saksi, Kasi Pidsus : Penyidikan Umum

0 104

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Solar Cell yang terjadi di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim), hingga kini belum ada penetapan tersangka meski sudah memasuki tahap Penyidikan.

Sebagaimana disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim Wasita Triantara saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com di Pengadilan Negeri Samarinda, mengenai perkembangan kasus dugaan Tipikor Solar Cell di Kutim, Senin (23/8/2021).

“Penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka,” kata Wasita usai mengikuti sidang kasus Tipikor Proyek Sumur Bor XI.

Ia mengungkapkan, saat ini sementara berjalan. Meski ia menolak membeberkan berapa jumlah saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun ia tetap menyebutkan di atas 100 orang saksi.

Disinggung mengenai saksi-saksi yang dipanggil dari mana saja, apakah ada dari eksekutif, dan legislatif. Wasita yang mengaku baru sekitar 4 bulan berada di Kejaksaan Negeri Kutim, menolak membeberkannya.

“Kita periksa semua yang terkait, untuk detailnya kita tidak bisa sampaikan. Karena ini Penyidikan, siapa yang terkait kita periksa,” sebutnya.

BERITA TERKAIT :

Terhadap penetapan tersangka, ia mengatakan pihaknya sambil menunggu perhitungan hasil audit dari auditor. Iapun enggan membeberkan auditor mana yang melakukan perhitungan kerugian negara, dalam kasus yang mendapat perhatian publik ini.

“Kita sementara dihitung sama auditor,” jelasnya.

Meski ia tidak menargetkan waktu penyelesaian perhitungan kerugian negara dari auditor, namun ia berharap kasus ini cepat diselesaikan.

“Kami maunya cepat, cuma kami kan koordinasi sama instansi di luar kami. Kami kan nggak bisa memaksa mereka harus segera selesai, kita kan minta tolong ini istilahnya. Kita minta tolong, tergantung yang nolong maunya, tapi kami berharap bisa dipercepatlah,” jelasnya lebih lanjut.

Iapun enggan menyebutkan perkiraan kerugian negara dalam kasus ini, ia meminta untuk menunggu hasil dari auditor saja.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Bambang Bachtiar saat melakukan kunjungan ke Kutai Timur beberapa waktu lalu menyebutkan, dari hitungan yang belum resmi dilakukan anggotanya di Kejari Kutim, kerugian negara sekitar Rp55 Milyar.

“Jadi diperkirakan gambaran kasarnya, potensi kerugian negaranya mencapai Rp55 Milyar, dari nilai proyek,” beber Bambang.

Namun, untuk menentukan potensi kerugian negara dengan akurat, ada instasi yang lebih berwenang, dalam hal ini BPK dan BPKP.

Dalam kasus dugaan korupsi Solar Cell itu, Wakajati Kaltim Bambang Bachtiar mengaku mungkin ada oknum pejabat dan oknum swasta yang terlibat. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!