Dugaan Tipikor Rp78 Trilyun, Kejagung Sita Aset Terkait SD di Sumut dan Kalbar

Tim Penyidik JAM Pidsus Sita Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit

0 86
Tersangka SD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (foto : Exclusive)
Tersangka SD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (foto : Exclusive)

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD di 2 Provinsi, yakni Sumatra Utara (Sumut) dan Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam Siaran Persnya Nomor : PR – 1349/175/K.3/Kph.3/08/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com, Senin (29/8/2022) Pukul 10:33 Wita, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan, Kamis (25/8/2022) sekitar Pukul 11:00 WIB, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya.

Sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1093 atas nama PT Danatama Mulia dengan luas tanah 1.998 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara.

“Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” jelas Ketut Sumedana.

Adapun kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung, bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Medan.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas-I A Khusus Nomor : 32/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 24 Agustus 2022, dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo. Print-234/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

Kemudian, di Kalbar. Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 01/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 25 Agustus 2022, Jum’at (26/8/2022) sekitar Pukul 08:00 WIB, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset.

Pertama, 1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 05 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 7.023 HA yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, berupa Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit.

Kedua, 1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 06 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 4.093 HA yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo dan Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, dimana di atasnya terdapat Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit.

Ketiga, 1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 07 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 8.029 HA yang terletak di Desa Mayak dan Desa Kalon, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, dimana di atasnya terdapat Perkebunan Kelapa Sawit.

Keempat, 1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 09 atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada dengan luas kurang lebih 14.335 HA yang terletak di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, dimana di atasnya terdapat Perkebunan Kelapa Sawit.

BERITA TERKAIT :

Selanjutnya, pada hari yang sama, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk, Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan sejumlah aset.

Pertama, 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 56 atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada seluas 1.385,08 HA yang berlokasi di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar.

Kedua, 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 116 atas nama  PT Wana Hijau Semesta seluas 2.160,54 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Ketigka, 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 115 atas nama  PT Wana Hijau Semesta seluas 2.930,21 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Keempat, 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 58 atas nama PT. Wana Hijau Semesta seluas 3.405,84 HA berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas.

Kelima, 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 57 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 5.602 HA berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Keenam, 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 171 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 169,19 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Ketujuh : 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 170 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 205,81 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

“Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” lanjut Ketut Sumedana.

Kegiatan penyitaan dilaksanakan Tim Penyidik Kejaksaan Agung di Kalbar, juga dilaksanakan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Penyitaan dilakukan guna kepentingan Penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tindak pidana asal yaitu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit, yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD.

Sebagaimana disampaikan Ketut Sumedana pada awal mencuatnya kasus ini, Tersangka SD pemilik PT Duta Palma Group berdasarkan perhitungan ahli telah menyebabkan Kerugian Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp78 Trilyun. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor    : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!