Terdakwa Muliadi, Edi, dan Jusman Dituntut Bersalah JPU KPK

Permohonan Terdakwa Muliadi Jadi Justice Collaborator Ditolak

0 148

DETAKKalti.Com, SAMARINDA : Terdakwa Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman yang terseret dugaan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) dalam perkara Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), dituntut bersalah pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (22/8/2022).

Para Terdakwa nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr itu dituntut hukuman penjara berbeda-beda. Terdakwa Muliadi dan Edi Hasmoro dituntut 6 tahun penjara, sedangkan Terdakwa Jusman dituntut 5 tahun penjara dikurangi selama ketiganya berada dalam tahanan.

Ketiganya juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar Denda Rp300 Juta, Subsidair 6 bulan pindana kurungan. Dan ketiganya tetap ditahan.

Terhadap Terdakwa I Muliadi, juga dibebani membayar Uang Pengganti sebesar Rp410.500.000,- atau pidana penjara selama 3 tahun. Sedangkan terhadap Terdakwa Edi Hasmoro dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp550 Juta, atau pidana penjara selama 3 tahun.

Selanjutnya, kepada Terdakwa Jusman, JPU menuntutnya membayar Uang Pengganti sebesar Rp53 Juta, atau pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam Tuntutannya, Jaksa KPK Putra Iskandar yang membacakan Tuntutannya menyebutkan, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa I Muliadi, Terdakwa II Edi Hasmoro, dan Terdakwa III Jusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Muliadi berupa pidana penjara selama  6 tahun, dikurangi selama Terdakwa I Muliadi berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 Juta Subsidiair 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa I Muliadi tetap ditahan,” sebut JPU.

Sebelum membacakan Amar Putusannya, JPU menyebutkan permohonan Terdakwa Muliadi untuk menjadi Justice Collaborator tidak dapat dikabulkan karena ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi.

BERITA TERKAIT :

Hal-hal yang memberatkan di antaranya, para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu, para Terdakwa tidak mengakui perbuatannya terus terang dalam persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan di antaranya, para Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Terhadap Tuntutan tersebut, Penasehat Hukum para Terdakwa menyampaikan kepada Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung SH MH didampingi Hakim Anggota Haryanto SH SAg dan Fauzi Ibrahim SH MH akan mengajukan Pledoi, Senin (5/9/2022). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!