Dugaan Tipikor Proyek PLTS Malinau, Terdakwa Aan Hadirkan Saksi Meringankan

Wasti : Ahli di Bidang Grafologi Forensik dan Ahli Pidana

0 238

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal 5 Kwp, Dalam Rangka Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Daerah Perbatasan di wilayah Provinsi Kaltara (Paket 2) tahun 2016 di Malinau kembali dilanjutkan, Rabu (1/92021).

Pada sidang yang diketuai Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH M Psi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda ini, Terdakwa Aan Gusmana melalui Wasti SH MH dan Marpen Sinaga SH Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, yang mendapinginya selama persidangan menghadirkan 2 orang saksi meringankan.

Kedua saksi itu masing-masing Syibly Avivy Achmad Mulachela SPsi MPsi Psikolog CMHA ahli di Bidang Grafologi Forensik (Grafonomi), dan Dr Prija Jatmika SH MH ahli Pidana dari Universitas Brawijaya Malang.

Keterangan kedua saksi tersebut disampaikan PH Terdakwa Aan Gusmana dalam rilis yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (3/9/2021).

Dalam rilisnya disebutkan, Syibly tanggal 18 Agustus 2021 dan 23 Agustus 2021 telah menerima dan memeriksa keaslian/autentikasi tanda tangan terdakwa di dalam dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan PLTS Komunal 5 Kwp, dalam Rangka Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Daerah Perbatasan di Provinsi Kalimantan Barat, Timur, Utara No.001/PVI-Pro.KDPDTT/IX/2016, tanggal 13 September 2016.

Surat No.089/PVI-Pro.KPDTT/XII/2016 tanggal 8 Desember 2016. Perihal Permohonan Pembayaran Termin I pada Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan PLTS Komunal 5 Kwp, Dalam Rangka Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Daerah Perbatasan di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara (Paket 2), Tahun Anggaran 2016.

Kwitansi/Bukti Pembayaran No.092/KWT-PVI/KPDTT/XII/2016, sejumlah Rp9.797.676.000,-tanggal 8 Desember 2016.

Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor: 195.2/DPDTU/SATKER/PPK3/12/2016, tanggal 8 Desember 2016. Perihal Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan PLTS Komunal 5 KWP, Dalam Rangka Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Daerah Perbatasan di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara (Paket 2), Tahun Anggaran 2016.

Surat No. 093/PVI-Pro.KPDTT/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016. Perihal Permohonan Pembayaran Pelunasan pada Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan PLTS Komunal 5 KWP, Dalam Rangka Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Daerah Perbatasan di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara (Paket 2), Tahun Anggaran 2016.

Kwitansi/Bukti Pembayaran No. 093/KWT-PVI/KPDTT/XII/2016, tanggal 22 Desember 2016 sejumlah Rp6.531.784.000,-.

Berita Acara Pembayaran : No.BAP.204.1/DPDTU/SATKER/PPK3/12/2016, tanggal 8 Desember 2016, perihal Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan PLTS Komunal 5 Kwp, Dalam Rangka Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Daerah Perbatasan di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara (Paket 2), Tahun Anggaran 2016.

Dokumen yang berisi tanda tangan atas nama Aan Gusmana pada dokumen Surat Perjanjian Pembayaran, tanggal 22 Desember 2016.

Dokumen yang berisi tanda tangan atas nama Aan Gusmana pada dokumen Berita Acara Serah Terima Awal Pekerjaan (PHO), tanggal 30 Desember 2016.

Dokumen yang berisi tanda tangan atas nama Aan Gusmana, pada dokumen Jaminan Pemeliharaan No.04.B04.17.00734/034862, tanggal 31 Desember 2016.

Dokumen yang berisi tanda tangan atas nama Aan Gusmana, pada dokumen Surat Setoran Pajak Lembar 1 – 2110922911411000 senilai Rp593.798.545,- bulan Desember 2016.

Dokumen yang berisi tanda tangan atas nama Aan Gusmana, pada dokumen Surat Setoran Pajak Lembar 1 – 2110922911411000 senilai Rp890.697.818,- bulan Desember 2016.

Sebagai dokumen pembanding yang digunakan Syibly adalah, Scan dokumen yang berisi Surat Perjanjian Kerja No. 008/SPK/PPK.II/Eng/Dep.II/PDT/IX/2014, tanggal 2 September 2014.

Scan dokumen yang berisi Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi PLTS Terpusat 5 Kwp, di Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, dan Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, (ENERGI V-4) Tahun Anggaran 2014 No. KTR.164/PPK2-PDK/DEP.V-PDT/IX/2014, tanggal 5 September 2014.

Scan dokumen yang berisi Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pengadaan & Pelaksanaan PLTS, Gedung Dirjen Ketenagalistrikan No.331/SP/PPK/SDL/XI/2015, tanggal 3 November 2015.

Scan dokumen yang berisi Surat Perjanjian Kerja No.KTR165.4/DPDTU/SATKER/PPK3/10/2016, tanggal 27 Oktober 2016.

Scan dokumen yang berisi Surat Perjanjian Kerja sama Usaha Shunda Plafon Pamulang No.001/Sur.Perj-SDP/II/2018, tanggal 24 Februari 2018.

Scan dokumen yang berisi Surat Perjanjian Kerja sama Usaha Jasa Kurir dan Pengiriman (Jet Express Outlet Ciater) No.001/SPK-JEC/VIII/2018, tanggal 1 Agustus 2018.

Scan dokumen yang berisi Lampiran Pembagian Hasil Penjualan Jasa Kurir dan Pengiriman (Jet Express Outlet Ciater) No.002/SPK-JEC/VIII/2018, tanggal 1 Agustus 2018.

Scan dokumen yang berisi Berita Acara Bukti Penerimaan Dokumen No.11-11-20, tanggal 11 November 2020. Scan dokumen yang berisi Kartu Keluarga (Kepala Keluarga Aan Gusmana), tanggal 21 Desember 2020.

Dari hasil pemeriksaannya diketahui Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan PLTS Komunal 5 Kwp, dalam Rangka Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Daerah Perbatasan di Provinsi Kalimantan Barat, Timur, Utara No.001/PVI-Pro.KDPDTT/IX/2016, tanggal 13 September 2016. Memiliki kesesuaian yang rendah dengan tanda tangan terdakwa atau palsu.

Surat No.089/PVI-Pro.KPDTT/XII/2016, tanggal 8 Desember 2016. Perihal Permohonan Pembayaran Termin I pada Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan PLTS Komunal 5 KWP, Dalam Rangka Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Daerah Perbatasan di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara (Paket 2), Tahun Anggaran 2016. Tidak memiliki kesesuaian/tidak identik dengan tanda tangan terdakwa terdakwa atau palsu.

Kwitansi/Bukti Pembayaran No.092/KWT-PVI/KPDTT/XII/2016 sejumlah Rp9.797.676.000,- tanggal 8 Desember 2016. Memiliki kesesuaian yang rendah dengan tanda tangan terdakwa atau palsu.

Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor: 195.2/DPDTU/SATKER/PPK3/12/2016, tanggal 8 Desember 2016. Perihal Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan PLTS Komunal 5 Kwp, Dalam Rangka Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Daerah Perbatasan di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara (Paket 2), Tahun Anggaran 2016. Memiliki kesesuaian yang rendah dengan tanda tangan terdakwa atau palsu.

Surat No. 093/PVI-Pro.KPDTT/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016. Perihal Permohonan Pembayaran Pelunasan pada Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan PLTS Komunal 5 Kwp, Dalam Rangka Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Daerah Perbatasan di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara (Paket 2), Tahun Anggaran 2016. Tidak memiliki kesesuaian/tidak identik dengan tanda tangan terdakwa terdakwa atau palsu.

Kwitansi/Bukti Pembayaran No. 093/KWT-PVI/KPDTT/XII/2016, tanggal 22 Desember 2016 sejumlah Rp6.531.784.000,- Tidak memiliki kesesuaian/tidak identik dengan tanda tangan terdakwa terdakwa atau palsu.

Berita Acara Pembayaran : No.BAP.204.1/DPDTU/SATKER/PPK3/12/2016, tanggal 8 Desember 2016. Perihal Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan PLTS Komunal 5 Kwp, Dalam Rangka Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Daerah Perbatasan di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara (Paket 2), Tahun Anggaran 2016. Tidak memiliki kesesuaian/tidak identik dengan tanda tangan terdakwa terdakwa atau palsu.

Dokumen yang berisi tanda tangan atas nama Aan Gusmana pada dokumen Surat Perjanjian Pembayaran, tanggal 22 Desember 2016. Tidak memiliki kesesuaian/tidak identik dengan tanda tangan terdakwa terdakwa atau palsu.

Dokumen yang berisi tanda tangan atas nama Aan Gusmana pada dokumen Berita Acara Serah Terima Awal Pekerjaan (PHO), tanggal 30 Desember 2016. Tidak memiliki kesesuaian/tidak identik dengan tanda tangan terdakwa terdakwa atau palsu.

Dokumen yang berisi tanda tangan atas nama Aan Gusmana, pada dokumen Jaminan Pemeliharaan No.04.B04.17.00734/034862, tanggal 31 Desember 2016. Tidak memiliki kesesuaian/tidak identik dengan tanda tangan terdakwa terdakwa atau palsu.

Dokumen yang berisi tanda tangan atas nama Aan Gusmana, pada dokumen Surat Setoran Pajak Lembar 1 – 2110922911411000 senilai Rp593.798.545,-bulan Desember 2016. Tidak memiliki kesesuaian/tidak identik dengan tanda tangan terdakwa terdakwa atau palsu.

Dokumen yang berisi tanda tangan atas nama Aan Gusmana, pada dokumen Surat Setoran Pajak Lembar 1 – 2110922911411000 senilai Rp890.697.818,- bulan Desember 2016. Tidak memiliki kesesuaian/tidak identik dengan tanda tangan terdakwa terdakwa atau palsu.

“Berdasarkan pemeriksaan hasil autentikasi tanda tangan tersebut, diketahui ternyata segala tanda tangan permohonanan pekerjaan, permohonan pembayaran Termin I dan II, serta laporan-laporan administrasi lainnya menyangkut Pekerjaan Pembangunan PLTS Komunal 5 Kwp, dalam Rangka Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Daerah Perbatasan di Provinsi Kalimantan Barat, Timur, Utara, atas nama Terdakwa selaku Direktur PT Pijar Visi Indonesia bukan dilakukan oleh Terdakwa,” kata Wasti.

Adanya segala tanda tangan itu, kata Wasti, diduga karena ada pihak lain dari internal perusahaan yang diduga sengaja merekayasa tanda-tangan Terdakwa dalam pekerjaan tersebut, tanpa diketahui dan seizin dari Terdakwa.

“Terhadap pembayaran-pembayaran yang masuk ke dalam rekening perusahaan tersebut, Terdakwa tidak ada menerima dan menikmati aliran dana maupun dalam bentuk yang lain,” kata Wasti.

Berdasarkan keterangan dari Ahli Pidana Dr Prija Jatmika SH MH, kata Wasti lebih lanjut, pada intinya menerangkan terhadap peristiwa tersebut, Terdakwa tidak dapat dibebankan tanggung jawab pidana atas adanya kerugian negara yang ditimbulkan dari pekerjaan yang tidak selesai sesuai kontrak.

Karena diketahui berdasarkan hasil uji autentikasi tanda tangan, segala permohonan pembayaran pekerjaan dan laporan progres pekerjaan bukan ditanda tangani oleh Terdakwa, dan tidak diketahui serta tidak memperoleh izin dari Terdakwa.

Sehingga terhadap orang yang dapat dibebankan tindak pidana tersebut, adalah orang yang diduga memalsukan tanda tangan terdakwa tersebut.

Karena timbulnya kerugian adalah adanya surat permohonan pembayaran pekerjaan, dan laporan-laporan pekerjaan yang diduga bukan ditandatangani dan tidak diketahui oleh Terdakwa, sehingga pihak Kementrian PDTT melakukan pembayaran berdasarkan permohonan dan laporan perkembangan pekerjaan tersebut secara bertahap sebesar 100 %.

“Walaupun Terdakwa telah menandatangani kontrak kerja No. KTR.165.4/DPDTU/SATKER/PPK3/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016 dihadapan PPK 3 Kemterian PDTT,” kata Wasti mengutip keterangan saksi.

BERITA TERKAIT :

Seandainyapun kontrak kerja tersebut telah ditanda tangani oleh pihak pelaksana kerja, lanjut Wasti mengutip keterangan saksi, akan tetapi secara tiba-tiba pelaksana kerja tidak mengerjakan (meninggalkan) pekerjaan tersebut, dan pihak Kementerian belum memberikan pembayaran-pembayaran terhadap prestasi kerja pelaksana pekerjaan, peristiwa tersebut belum masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi, karena kerugian negara belum terjadi.

Dalam persidangan, lanjut Wasti, ahli mengibaratkan sebuah peristiwa ketika seorang pekerja renovasi sebuah rumah, telah menandatangani kontrak kerja renovasi rumah di hadapan pemilik rumah selaku pemberi kerja, dengan perjanjian pembayaran sebesar prestasi kerja dalam beberapa tahap.

Kemudian setelah ditandatangani kontrak kerja tersebut, pelaksana pekerjaan tidak ada mengerjakan sama sekali, maka si pemilik rumah belum mengalami kerugian, karena pembayaran terhadap prestasi pekerjaan belum dilakukan.

“Berdasarkan laporan Uji Autentikasi tersebut, pihak keluarga Terdakwa Aan Gusmana akan melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan tanda tangan tersebut ke Pihak Kepolisian, untuk mengusut tuntas siapa pelaku sebenarnya dalam perkara tindak pidana korupsi ini, sehingga mengorbankan Aan Gusmana sebagai pesakitan di persidangan.” tandas Wasti. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 20 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!