Terdakwa Divonis 4 Tahun, Barang Bukti Bong Bekas Nyabu

0 30

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Nur Hidayat (24), warga Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir, terpaksa harus menerima kenyataan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp800 Juta subsider 4 bulan kurungan, karena perbuatannya melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkoba jenis Sabu.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono SH MHum dengan Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba SH MHum dan Ir Abdurrahman Karim SH di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (14/8/2019).

Terdakwa Nur Hidayat dinyatakan  terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, terdakwa Nur Hidayat menyatakan menerima.

“Terima Yang Mulia,” jawab Nur Hidayat atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah terima, pikir-pikir atau banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya, terdakwa Nur Hidayat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejari Samarinda hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp800 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Terungkap dalam fakta sidang sebelumnya, terdakwa Nur Hidayat tertangkap sedang pesta Sabu di rumahnya bersama adik kandung dan teman adiknya yang keduanya masih di bawah umur.

Pada saat dilakukan penggeledahan, Polisi hanya menemukan barang bukti alat hisap (Bong) sisa bekas nyabu, sedotan plastik dan sebuah Korek Api Gas.

Barang terlarang ini dibeli terdakwa di Jalan lambung Mangkurat 1 poketnya seharga Rp150 Ribu dan mereka gunakan secara bersama-sama.

Terdakwa dalam persidangan mengaku kepada Majelis Hakim menggunakan Sabu karena kepingin saja,

Diapun mengaku menyesal telah menggunakan Sabu. Terlebih lagi bersama adik kandungnya yang masih di bawah umur.

Adik kandung terdakwa berinisial RF bersama RS temannya tidak ditahan, namun hanya dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Keduanya dikenakan Diversi lantaran masih di bawah umur.

“Iya Diversi, karena keduanya masih di bawah umur,” ujar JPU ketika dikonfirmasi wartawan di luar persidangan. (Ib/LVL)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!