Dugaan Korupsi Dividen Blok Mahakam, Proyek Tangki Timbun Inisiasi Iwan

Zaenurofiq : Tanpa Persetujuan RUPS

0 119

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprato SH MH M Psi, melanjutkan sidang perkara nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, Kamis (12/8/2021) siang.

Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Dr Iwan Ratman MSc PE Bin Mansyur Yusuf SH, Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Perseroda Kabupaten Kutai Kartanegara, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Dikonfirmasi usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menjelaskan keterangan-keterangan saksi nyaris sama. Mengingat Perusda Ketenagalistrikan memiliik Saham sebesar 0,4 persen, dan Perusda Tunggang Parangan pemilik saham 0,6 persen di PT MGRM, yang hadir saat Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS) 30 Desember 2019.

“Keterangan saksi-saksi dalam RUPS dalam pembangunan Terminal BBM dan Tangki Timbun di Samboja disebutkan skema golden share, tidak perlu mengeluarkan dana Rp50 Milyar untuk pembelian saham. Biaya itu dari pihak investor yang ditunjuk PT TNC Internasional, nanti PT MGRM akan menerima saham 20 persen setelah proyek selesai dan beroperasi,” jelas Zaenurofiq.  

Peran PT MGRM, kata saksi, dalam proyek itu hanya sebagai operator dan dalam pengurusan perizinan.

“Pembelian saham tidak ada sampai sekarang, dan Proyek Tangki Timbun juga tidak jelas dan tidak pernah dilaporkan ke Direktur sekarang maupun Komisiaris terkait penggunaan uang itu,” jelas Zaenurofiq mengutip keterangan saksi-saksi.

BERITA TERKAIT :

Para saksi, kata Zaenurofiq lebih lanjut, mengaku tidak tahu jika terdakwa Iwan Ratman mengambil dana dari PT MGRM ke PT Petro karena tidak dikasi laporan akhir tahun.

Tahunya saksi, jelas Zaenurofiq, baru sekarang ini lewat media dan temuan BPK. Karena memang terdakwa tidak melaporkan dalam RUPS jika pembangunan Tangki Timbun menggunakan dana PT MGRM dengan investasi Rp50 Milyar.

“Jadi inisiasi terdakwa sendiri tanpa persetujuan RUPS, ia mengalihkan anggaran sendiri,” jelas Zaenurofiq.  

Dijelaskan pula terkait kewenangan para pemegang saham tersebut. PT MGRM dibentuk untuk menampung dana Participating Interest (PI) atau Dividen. Sedangkan modal awalnya berasal dari Pemkab Kukar sebesar Rp4,95 Milyar.

Kemudian Rp30 Juta dari PT Tunggang Parangan dan PT Ketenagalistrikan sebesar Rp20 Juta. Sehingga total dibentuknya perusahaan ini menghabiskan biaya sebesar Rp5 Milyar.

Sidang akan digelar kembali Kamis (18/8/2021) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!