Sakit Diare, Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Dividen Blok Mahakam Ditunda

Sidang Terdakwa Iwan Ratman Sebelumnya Ditunda Lantaran Sakit Vertigo

0 646

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan korupsi dana dividen Partisipating Interest (PI) Blok Mahakam senilai Rp50 Milyar kembali ditunda, Kamis (29/7/2021).

Penyebab penundaan ini lantaran terdakwa Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Perseroda Kabupaten Kutai Kartanegara, Dr Iwan Ratman MSc PE Bin Mansyur Yusuf SH mengaku sakit diare.

“Sakit lagi, minta penundaan. Dr Iwan Ratman MSc kumat diarenya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejakaan Tinggi Kaltim saat dikonfirmasi usai sidang.

Saat ditanya adakah surat keterangan dari Dokter, JPU mengatakan sempat ditanya sama Ketua Majelis Hakim namun terdakwa baru mau ke Klinik.

“Tadi sudah ditanya Hakim juga, mana keterangan Dokternya. Belum ada, mau ke Klinik. Dia kekeh (keukeuh-bersikeras) nggak mau sidang hari ini, nggak sanggup katanya,” jelas Zaenurofiq.

Sidang sempat dibuka dan terdakwa sempat ditanya Majelis Hakim, karena mengaku sakit akhirnya permintaan penundaan terdakwa dikabulkan hingga Kamis depan.

Dikonfirmasi terkait penundaan tersebut, Humas Pengadilan Negeri Samarinda Nyoto Hindaryanto SH membenarkan.

“Terdakwanya tadi ada hadir, pas ditanya sudah 5 kali diare dan pusing. Nggak sanggup ikut sidang,” jelas Nyoto kepada DETAKKaltim.Com.

Sedangkan Sudjanto SH SE MM MH Penasehat Hukum terdakwa yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini terbitkan belum memberikan tanggapan.

BERITA TERKAIT :

Penundaan ini menjadi penundaan Kedua kalinya, sebelumnya sidang terdakwa Dr Iwan Ratman MSc PE Bin Mansyur Yusuf SH juga ditunda dengan alasan sakit Vertigo.

Zaenurofiq menjelaskan, agenda sidang hari ini memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. 5 saksi sudah menyatakan kesediaannya, untuk hadir memberikan keterangan di persidangan.

Hanya saja, saat ditanya siapa-siapa saksi tersebut Zaenurofiq enggan membeberkan.

“Jangan dulu, soalnya belum diperiksa,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.

Terdakwa Iwan Ratman didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi sebesar Rp50 Milyar.

Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 50 Milyar, dengan mengalihkan dana sejumlah Rp50 Milyar ke PT Petro TNC Internasional, dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama Proyek Tangki Timbun dan terminal BBM di Samboja Kaltim.

Kerugian tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, Nomor : LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tanggal 16 April 20201 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan PT MGRM. 

Perbuatan terdakwa Dr Iwan Ratman MSc Pe Bin Mansyur Yusuf SH sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sidang perkara nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr akan dilanjutkan Kamis (5/8/2021), dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 113 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!