Iwan Ratman Dirut PT MGRM Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Rp50 Milyar

Dana Bersumber dari Deviden PI PHM Wilayah Mahakam

0 350

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan Dr Iwan Ratman MSc Pe Bin Mansyur Yusuf SH selaku Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), pada dana deviden Partisipating Interest (PI) dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) Wilayah Mahakam 2018-2020 memasuki babak baru, Selasa (22/6/2021).

Menyusul penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili Dr Iwan Ratman MSc Pe Bin Mansyur Yusuf SH setelah penetapan nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr tanggal 16 Juni 2021, dengan Hakim Ketua Dr Hasanuddin SH MH, Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprato SH MH M Psi.

Kasis Pidsus Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Iqbal yang dikonfirmasi DETAKKaltim.Com, Senin (21/6/2021) sebelum mengikuti sidang kasus dugaan Tipikor pada Proyek Peningkatan Irigasi di Desa Sepatin, Kukar, menyampaikan rencana sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Iwan Ratman akan dilaksanakan, Selasa (22/6/2021)

“Surat Penetapannya sudah keluar, jadwal pembacaan dakwaan Selasa (22/6/2021),” jelas Iqbal.

BERITA TERKAIT :

Surat pelimpahan perkara dari Penunut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara No.B-1236/O.4.12/Ft.1/06/2021 telah dilayangkan sejak tanggal 16 Juni 2021.

Iwan Ratman diseret  ke Meja Hijau lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp50 Milyar pada rencana pembuatan Tangki Timbun di Samboja, Balikpapan, dan di Cirebon yang tidak pernah ada sampai saat ini.

Dana tersebut berdasarkan keterangan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kaltim Prihatin saat menetapkan Iwan Ratman sebagai tersangka, bersumber dari dana deviden PI dari PHM Wilayah Mahakam 2018-2020 sebesar Rp70 Milyar. Sebanyak Rp50 Milyar dana tersebut kemudian mengalir ke PT MGRM. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 45 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!